Rakor Bahas Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Pemkot Makassar Undang Pelaku Usaha Ekonomi
MAKASSARKOTA MAKASSAR, – Pemerintah Kota Makassar menggelar Rapat Koordinasi bersama jajaran Forkopimda kota Makassar serta mengundang para pelaku usaha ekonomi membahas kelanjutan penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Kota Makassar. Dalam arahannya di hadapan pelaku usaha ekonomi serta camat yang mengepalai satuan tugas Covid 19 di kecamatan, Pj Walikota Makassar Prof. Rudy Djamaluddin menekankan bahwa pembatasan kegiatan masyarakat ini dilaksanakan demi untuk kepentingan kita bersama. “Covid 19 ini adalah musuh kita bersama tidak ada lagi kepentingan sektoral, tidak ada lagi kepentingan antar individu, tidak ada lagi bahwa ini untung ini rugi. Tapi ini kita harus lakukan yang terbaik untuk bagaimana mengendalikan covid 19 agar grafiknya tidak terus menanjak,” kata Rudy di ruang pertemuan Sipakalebbi, Selasa (12/1/2021). Namun disisi lain walaupun diberlakukan pembatasan, Pemerintah tetap menginginkan agar pemulihan-pemulihan ekonomi bisa tetap terus berjalan secara terukur. “Artinya, terukur itu jangan pemulihan ekonomi lantas juga menambah beban kita di dalam mobilitasnya, oleh karenanya, pertemuan kali ini itu kita lakukan, sekaligus menyampaikan bahwa surat edaran kita perlonggar sedikit agar ekonomi bisa terus bergerak,” jelasnya. Menurut Prof Rudy alasan pembatasan pelaku usaha dilonggarkan hingga jam 10 malam yang sebelumnya hanya sampai jam 7 malam, dikarenakan tim epidemiologi telah memberikan hasil monitoring bahwa dengan adanya pembatasan masyarakat berhasil memperlambat penularan. “Walaupun belum menurun, saat ini kita lihat kurvanya sekarang mulai landai, tidak terus naik kayak tangga. Kita ambil pertimbangan ekonomi, ekonomi juga tidak terlalu tertekan di satu sisi kita menjaga kelandaian ini dan kalau bisa berangsur-angsur turun seiring dengan tingkat kesembuhan yang semakin tinggi dari pada yang terpapar,” ungkap Rudy. Sementara itu Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Witnu Urip Laksana menegaskan untuk mengantisipasi masyarakat yang berkumpul di pagi hari, terutama pada hari libur sabtu dan minggu seperti di CPI dan di anjungan pantai Losari. “Saat ini bukan saja malam hari, kalau kita lihat kebiasaan masyarakat kita, berkumpul di pagi hari berolahraga utamanya di hari libur, sabtu, dan minggu, Ini juga sangat rawan apabila masyarakat kita berkumpul, artinya perlu dilakukan tindakan tindakan persuasif kepada masyarakat disamping langkah tegas yang tidak mengindahkan atau tidak mematuhi protokol kesehatan,” jelasnya. Witnu juga berharap warga masyarakat bisa memaklumi jika pihaknya sampai saat ini belum bisa mengeluarkan izin keramaian, baik kegiatan masyarakat lainnya yang mengundang masyarakat untuk berkumpul. “Sampai hari ini kami belum dapat mengeluarkan surat izin keramaian, ini harus dipahami dan dimaklumi oleh masyarakat demi kepentingan kita bersama,” terangnya. Rakor ini dihadiri pula Dandim 1408/BS Makassar Kol. Kav. Dwi Irbaya Sandra, Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Andi Sundari, yang mewakili Dandempom, Lantamal, Kapolres Pelabuhan, Sekda Kota Makassar Muh Ansar, Kepala SKPD serta seluruh camat se kota Makassar. Sumber : Hidayat
Hasanuddin Contact Temui Pj Walikota Laporkan Hasil Evaluasi Pemantauan Kawasan Tanpa Rokok
MAKASSARKOTA, MAKASSAR, – Sebagai salah satu lembaga pendukung penerapan aturan mengatasi bahaya rokok bagi pengguna dan perokok pasif. Hasanuddin Center for Tobacco Control and Non Communicable Disease Prevention (Contact) melakukan pertemuan bersama Pj Walikota Makassar Prof. Rudy Djamaluddin. Selasa 12 /1/2021. Di lantai 11 Menara Kantor Balaikota Makassar. Pada pertemuan tersebut Hasanuddin Contact menyampaikan hasil pemantauan dan evaluasi implementasi Peraturan daerah (Perda) No. 4 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Pengaturan Iklan Rokok di Kota Makassar kepada Pj Walikota. Project Director Hasanuddin Contact Prof. Alimin sangat mendukung pemerintah kota Makassar dalam menerapkan kawasan tanpa rokok, dirinya berharap pemerintah kota betul betul konsisten menerapkan kawasan KTR sesuai perda. ” intinya peraturan kawasan tanpa rokok itu secara konsisten harus diterapkan. Kita tidak ingin melahirkan generasi kita dimasa depan kita sakit sakitan, kita harap hingga tahun 2030 kita sudah bebas asap rokok sehingga melahirkan generasi sehat yang dapat memimpin lebih maju daripada sekarang,” ucapnya Menurutnya sejak dikeluarkannya Perda tentang KTR pada tahun 2013 penerapannya belum ditegakkan secara maksimal. “Kita lihat di Kota Makassar pemasangan Iklan rokok di pasang seenaknya, padahal itu ada aturannya, makanya kita mendukung pemerintah kota supaya bisa melindungi warganya dari asap rokok, apalagi Makassar sebagai kota layak anak, tentunya tidak layak apabila memasang iklan rokok sembarangan di tengah jalan,” tuturnya. Menanggapi hal yang disampaikan Prof. Alimin terkait KTR, Penjabat Walikota Makassar Prof. Rudy Djamaluddin menegaskan perlunya regulasi yang ketat dan tegas bagi para perokok untuk tidak mengganggu orang disekelilingnya. Menurutnya kawasan tanpa rokok sangat penting untuk ditertibkan serta bagaimana cara menghadirkan kawasan yang memenuhi standar kawasan tanpa rokok. “Penerapan kawasan tanpa rokok harus dimulai dari kantor pemerintah, dengan membuat surat edaran menjadi perhatian utama untuk tidak merokok, tentunya jika hal ini dilaksanakan di pemerintahan, tentunya akan sangat mudah melakukan pengawasan dan pemantauan di luar. Demikian pula dengan papan iklan rokok tidak boleh dipasang di jalan jalan protokol maupun dekat sekolah,” jelas Rudy. Untuk itu Prof Rudy berharap Pemerintah kota bersama Hasanuddin contact melakukan kerjasama pengkajian lebih lanjut mengenai regulasi dalam membentuk perilaku di kawasan tanpa rokok dan pengaruh iklan, agar tidak signifikan mempengaruhi orang untuk merokok. Dalam kesempatan tersebut Prof Alimin menyerahkan petisi yang isinya mendukung kawasan tanpa rokok kepada Prof. Rudy Yang ditandatangani oleh para Rektor, Akademisi dan para tokoh agama. Sumber : Hidayat