Portal Resmi Pemerintah Kota Makassar

Pemerintah Kota Kembali Lakukan Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Covid 19

MAKASSARKOTA, MAKASSAR, –   Pemerintah kota Makassar bersama Satgas Covid 19 kembali memberlakukan perpanjangan masa Pembatasan Kegiatan Masyarakat di kota Makassar yang akan berlaku mulai tanggal 23 Maret 2021 hingga 5 April 2021.

Perpanjangan PPKM ini dilaksanakan berdasarkan keputusan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 06 Tahun 2021 Tanggal 19 Maret 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan optimalisasi Posko Penanganan Coronavirus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan. 

Hal ini juga tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Daftar Usaha Pariwisata; serta Peraturan Walikota Makassar, Nomor 51 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019.

Untuk Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease 2019; selanjutnya pemerintah kota mengambil 5 langkah kebijakan untuk pemberlakuan PPKM  di kota Makassar  

Lima langkah tersebut antara lain; 

1. Fasilitas Umum, Cafe, Restoran dan Rumah Makan, Warkop, dan Game Center, diizinkan sampai pukul 22.00 Wita mulai Tanggal 23 Maret 2021 sampai Tanggal 5 April 2021

2. Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

3. Para Pelaku usaha wajib melaksanakan dan menerapkan Protokol Kesehatan

kepada para pelanggan atau pengunjung.

4. Camat dan Lurah selaku Ketua Satgas berkoordinasi dengan Master Covid Kecamatan agar memperketat Protokol Kesehatan, serta melakukan pemetaan terhadap titik-titik potensi keramaian di wilayah masing masing dengan berkoordinasi pada Satgas Covid 19  pemantauan terhadap penerapan

5. Satgas Covid 19 melaksanakan disiplin penegakan hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID – 19) di Kota Makassar berdasarkan Peraturan Perundang undangan yang berlaku.

Sumber : Hidayat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Skip to content