Bunda Layak Anak Pastikan Pemenuhan Hak Anak
MAKASSAR – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Makassar, Selasa (15/1/2019), menggelar audiensi dengan Bunda Kota Layak Anak Indira Jusuf Ismail, yang juga Ketua Tim Penggerak PKK Kota Makassar. Kepala DPPPA Kota Makassar, Tenri A Palallo menjelaskan, dalam pertemuan itu ia menjelaskan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 96 tahun 2017, tentang pedoman pengembangan kecamatan dan kelurahan layak anak. “Ini dalam rangka monitoring dan evaluasi (Monev) kegiatan kota layak anak 2018, yang punya 62 indikator penilaian, yang dikelompokkan dalam enam hak anak,” jelas Tenri usai bertemu Bunda KLA. Enam kelompok hak anak itu adalah dari segi kelembagaan, hak sipil dak kebebasan, hak kesehatan dan hak kesejahteraan dasar, lingkungan keluarga dan pengasuh alternatif, hak pendidikan pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, serta hak perlindungan khusus. Tenri menambahkan, semua indikator penting untuk menjadi kota layak anak, bahkan Pemkot Makassar sudah mendapatkan penghargaan kota layak anak tingkat madya. Segingga layak dan lurah itu paham juga dan paham semuanya. “Itu karena hak perlindungan khusus juga jadi perhatian, seperti kita punya daya pilah anak disabilitas di kelurahan, ada pengawasan informasi yang mengandung muatan pornografi dan napza, data anak yang dipekerjakan,” tambah Tenri. Termasuk katanya, ada rumah aman di kelurahan untuk anak korban kekerasan, yang memang berfungsi dengan baik. Ada juga shelter warga dan unit layanan yang mampu melindungi. Hal itu disambut baik oleh Bunda Kota Layak Anak, Indira Jusuf Ismail. Ia mendukung sepenuhnya pemenuhan kota layak anak, dan harus dipikirkan dengan jelas. “Kita bekerja bukan karena akan ada penilaian, tapi memang anak-anak itu butuh pendidikan, tempatnya bukan di jalan mengemis dan bekerja, mereka harus sekolah,” tegas Indira. (*/cammang)
Wali Kota Makassar Kunjungi Korban Pemerkosaan Anak di Bawah Umur
Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan “Danny” Pomanto, mengunjungi remaja yang menjadi korban pemerkosaan di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), di Jalan Anggrek, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (15/1/2019). Danny, sapaan Wali Kota, sempat bercengkrama dengan korban dan memberikan wejangan penyemangat. Dari kasus itu, katanya, sangat penting untuk memaksimalkan sensor sosial dalam masyarakat. “Utamanya untuk mendeteksi dini masalah sosial yang kerap melibatkan anak-anak, baik sebagai pelaku maupun korban kekerasan atau pun kejahatan lainnya,” katanya. Menurut Danny, selama ini, berbagai upaya telah dilakukan pemerintah guna mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak, seperti program unggulan Pemerintah Kota Makassar yang bernama “Jagai Anak ta”. Ia menganggap, intensitas dari program ini sangat dibutuhkan demi terjaganya anak-anak, masyarakat dari ancaman kejahatan. Danny mengaku akan memberi bantuan kepada korban terutama proses pemulihan mental dan mendorong agar melanjutkan pendidikan serta mengembalikannya ke sekolah. “Kita imbau kepada anak kita ini agar jangan mudah tertipu oleh informasi dari media sosial yang terkadang tidak benar, menyesatkan, dan menjerumuskan mereka,” imbuhnya. Pelaku pemerkosaan terhadap I (14), masing-masing Rahmat Hidayat, Saleh, Amran, telah diringkus aparat, dan ketiganya sudah mendekam di tahanan Polrestabes Makassar. Kasus pemerkosaan itu berawal dari perkenalan I dengan salah satu pelaku di media sosial Facebook. Pada Kamis (10/1) malam, pelaku kemudian menjemput korban dan menjebaknya hingga terjadi pemerkosaan. Para pelaku sangat pantas dijerat dengan pasal berlapis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan UU ITE. “Korban perlu dipulihkan kondisi kejiwaannya, karena jangan sampai harga dirinya runtuh, dan merasa tak lagi punya masa depan. Korban bisa diajak lakukan hal kreatif dan produktif yang menunjukkan bahwa dia bisa isi hari-harinya secara positif dan bermanfaat, bukan saja bagi dirinya tapi juga bagi orang banyak.
BKPSDM Kota Makassar Segera Umumkan Lelang Jabatan Eselon II
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar segera mengumumkan lelang jabatan eselon II. Pemkot Makassar telah menerima surat dari Komite Aparatur Sipil Negara. Kepala BKPSDM Makassar Andi Siswanta Attas mengatakan, dirinya sudah mendapat perintah dari Wali Kota Makassar mengenai lelang eselon II. Namun dirinya baru akan mengumumkan dalam satu atau dua hari kedepan. “Satu dua hari ini (kita umumkan). 14 kita kirim dulu ke KASN, kalau ada satu jabatan lowong lagi menyusul kita kirim ke sana. Yang jelas pelaksanaan assessmentnya bersamaan,” kata Siswanta di ruang kerjanya, Selasa (15/1/2019). Meski begitu, pengumuman lelang SKPD ini memerlukan waktu 15 hari sebelum dilakukan assessment oleh panitia seleksi yang terdiri dari perwakilan KASN, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan Lingkup Pemkot Makassar sendiri. Mantan Kadis Perpustaan Kota Makassar ini menyebutkan, siapapun pejabat yang memenuhi syarat bisa mengikuti lelang eselon II. Termasuk pejabat dari luar Pemkot Makassar. Persyaratan mengikuti lelang eselon II disebutkan Siswanta, paling tidak mereka yang memiliki jabatan tingkat struktural eselon III atau mereka yang pernah memiliki jabatan tingkat eselon II maupun eselon III. “Mantan-mantan Kadis yang nonjob juga bisa asal pada saat mendaftar tidak berumur 58 tahun,” tukas Siswanta.