Portal Resmi Pemerintah Kota Makassar

Di Depan Millenial, Indira Jusuf Ismail Bahas Literasi Media

Ketua Tim Penggerak PKK Kota Makassar, Indira Jusuf Ismail mengajak kaum millenial di kota Makassar untuk cerdas menghadapi serbuan informasi yang beredar di berbagai platform sosial media. Hal ini diungkapkan Indira saat menjadi narasumber pada acara Literasi Penyiaran Sehat yang di gelar oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sulawesi Selatan di Baruga Anging Mamiri, Senin (25/3/2019). Menurutnya, berbagai cara yang bisa dilakukan agar kita tidak mudah terpapar informasi hoax yang setiap saat menghadang. “Saya juga memiliki anak yang seusia dengan anak-anakku semua disini. Memang, hujan informasi tidak bisa kita bendung, perubahan tidak bisa kita lawan. Namun kita harus mengasah kemampuan agar tidak mudah terpapar. Saya selalu berusaha mengajak sharing anak-anak di rumah. Di kamar mereka pun tidak ada televisi, meskipun perangkat lain tetap digunakan seperti laptop ataupun smartphone” ujar Indira yang juga merupakan istri Walikota Makassar, Danny Pomanto. Pada kesempatan ini, Indira juga meminta kepada kaum millenial untuk lebih mendalami ilmu agama sebagai panduan hidup sekaligus perisai dalam menghadapi fenomena perubahan yang terjadi. “Dalam agama Islam ada larangan untuk tidak melakukan Qhibah atau menggunjingkan kejelekan orang lain didepan umum. Kita juga diminta untuk selalu melakukan Tabayyun atau cek dan ricek setiap menerima informasi” lanjutnya. Sementara itu, Ketua KPID Sulawesi Selatan, Mattewakkan, mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari tanggungjawab KPID dalam mendorong lahirnya masyarakat cerdas di Sulawesi Selatan. Kegiatan yang berlangsung sehari ini di buka oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Makassar, Ichwan Jacub. Sejumlah narasumber tampil membawakan materi, diantaranya Akademi ilmu komunikasi, Akbar Abu Talib, Wakil Ketua KPID sulsel, Waspada Santing, serta Kepala Seksi Penyiaran dan Kemitraan Media Dinas Kominfo Makassar, Muhammad Hamzah. “Kami apresiasi kegiatan ini sebagai langkah cerdas dalam menciptakan Smart people di Kota Makassar. pemerintah Kota Makassar akan terus menggalang kolaborasi dengan seluruh stakholder dalam menghadapi fenomena revolusi digital yang berlangsung saat ini” ujar Ichwan Jacub.(hamzah/cammang)

Pemkot Makassar Gandeng Kementrian Luar Negeri Sosialisasi Peraruran Menteri Luar Negeri Nomor 3 Tahun 2019

MAKASSAR – Pemerintah kota Makassar bersama dengan Kementrian Luar Negeri RI menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Panduan umum hubungan luar negeri oleh Pemerintah Daerah. Bertempat diruang Sipakatau Lantai ll Kantor Wali kota Makassar, Senin 25 Maret 2019. Sosialisasi UU No 3 tahun 2019 diselenggarakan dalam rangka upaya untuk mengimplementasikan secara teknis Undang undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. “Dalam implementasinya kedua undang undang tersebut secara sinergi mendukung dibolehkannya pemerintah daerah melakukan kerjasama dengan pihak luar negeri yang satu sama lain saling menguntungkan dengan lembaga diluar negeri,” kata Kabag Perekonomian dan Kerjasama Pemkot Makassar Najiran. Menurutnya Koordinasi dan konsultasi hubungan luar negeri dimaksud meliputi seluruh bidang hubungan, sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah. “Hubungan dan kerjasama bisa mencakup hubungan dalam bidang ekonomi dan sosial budaya, termasuk pula beberapa bidang kewenangan pemerintah pusat yang memerlukan koordinasi dengan daerah,” ungkapnya Sementara itu Sekretris Daerah (Sekda) Kota Makassar Muhammad Ansar mengatakan di Era globalisasi dan desentralisasi sekarang ini memberi peluang pemerintah daerah melakukan hubungan internasional yang saling menguntungkan dengan adanya peluang pemerintahan daerah melakukan kerja sama luar negeri dalam rangka memasuki MEA. Sejalan dengan program Nawacita yakni dengan mengutamakan kemandirian pemerintah daerah untuk menekankan pencapaian daya saing yang kompetitif dalam meningkatkan perekonomian daerah memasuki persaingan dalam MEA. “Pada intinya, panduan ini mengatur mekanisme konsultasi dan koordinasi dalam hubungan luar negeri yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Dalam menjalin kerjasama untuk menguntungkan kedua belah pihak dari segi peningkatan kerja sama ekonomi dan sosial budaya,”terangnya. Sebagai pembawa materi pada Sosialisasi Peraruran no 3 tahun 2019 yakni Sekretaris Direktorat Jendral Hukum dan Perjanjian Internasional Kemenlu RI bapak Sulaiman Syarif.(dayat/cammang)

Skip to content