Portal Resmi Pemerintah Kota Makassar

Kepala BKPSDMD Pemkot Makassar Tegaskan ASN Netral Pada Pilwalkot Mendatang

Makassarkota, MAKASSAR, – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Pemerintah Kota  Makassar Basri Rahman menegaskan Badan yang pimpinannya sebagai garda terdepan dalam menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara jelang Pilwali Pemilihan Wali Kota Makassar tahun 2020  Hal tersebut diutarakan Basri saat menjadi nara sumber pada Coffee Morning Hubungan masyarakat (Humas) Pemkot Makassar, bertempat di Shox Coffee, Rabu  (2/09/2020).  “Netralitas ASN merupakan harga mati, dan BKPSDMD menjadi garda terdepan untuk menjaganya,” tegas Basri Rahman.  Dalam penjelasannya Basri menuturkan  bahwa sesuai dengan amanat Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya pasal 2 ayat f yang mengharuskan ASN bersikap netral dalam menyelenggarakan kebijakan, dan manajemen ASN. Asas netralitas lanjut Basri berkaitan dengan kode etik dan kode perilaku ASN yang mengharuskan ASN menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya.  Basri Rahman menambahkan di dalam Pasal 12 Undang – Undang ASN disebutkan pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.  Ketua Bawaslu Makassar Nursari menyebutkan secara nasional ada 457 pelanggaran yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang melibatkan ASN diantaranya ; 181 kasus menyampaikan dukungan melalui media sosial, 97 kasus mendaftarkan diri di partai politik, 49 kasus menghadiri kegiatan silaturahmi pasangan calon, dan 37 kasus ASN menghadiri deklarasi pasangan calon.  “Sanksi tegas akan dijatuhkan kepada setiap ASN yang melakukan pelanggaran, dapat berupa sanksi pidana, sanksi pelanggaran disiplin, dan kode etik,” kata Nursari.  Kasus pelanggaran yang selama ini ditangani Bawaslu umumnya berasal dari laporan masyarakat, namun ada juga yang bersumber langsung dari temuan anggota Bawaslu.  Setiap laporan atau hasil temuan yang ada ditindaklanjuti oleh Bawaslu sesuai aturan yang berlaku, khusus pelanggaran yang melibatkan ASN, sanksi dijatuhkan sesuai dengan rekomendasi KASN Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang dijalankan oleh pejabat daerah yang berwenang. Sumber : Hidayat

Pj Walikota : Mari Sukseskan Pilwalkot Dengan Menjaga Netralitas

Makassarkota, MAKASSAR, – Pj Walikota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara lingkup pemerintah kota Makassar untuk menjaga netralitas guna mensukseskan pemilihan walikota Makassar. Hal ini diungkapkan selaku narasumber Sosialisasi Deklarasi Netralitas ASN dalam pemilihan walikota dan wakil walikota Makassar Tahun 2020, yang digelar oleh Bawaslu Kota Makassar, di Hotel Golden Tulip Essential, Selasa (01/09/2020). Mengusung tema, netralitas birokrasi dalam penyelenggaraan pilkada, Prof Rudy menekankan arti kata netral. Menurutnya netral jika diibaratkan dengan warna bening, yang tidak menyamai warna lain. “Bening hanya satu garis, sehingga tidak sulit untuk menilai kenetralan, serta menjatuhkan sanksi jika benar terbukti. Bawaslu dapat melakukan tindakan, apalagi jika ditunjang oleh foto,” tuturnya. Selain, itu Pj Walikota Makassar dengan kewenangan yang melekat mengajak seluruh ASN menyukseskan Pilwalkot dengan menjaga netralitas, dengan tetap bekerja memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. “Saya ingin menyampaikan kepada seluruh camat, lurah, agar segala identitas yang masih mengandung unsur calon tertentu tidak terlihat lagi,” tegasnya. Selain itu, menurut Prof Rudy, ASN adalah pelayan masyarakat yang tidak boleh terganggu dengan adanya proses pilwalkot, untuk itu ASN harus menunjukkan netralitas di seluruh kegiatannya. “Netralitas penting, agar tanggung jawab tidak terkontaminasi dan pelayanan tetap profesional,” tekannya. Sumber : Hidayat

Kebakaran Di Kota Makassar 55 Kejadian Diakibatkan Arus Pendek

Makassarkota, MAKASSAR,- Plt Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkot Makassar Elodewata Wahid Yunus mengungkapkan dari 88 kasus kebakaran yang terjadi di Makassar tahun 2020, ada 55 kasus diakibatkan oleh hubungan arus pendek listrik yang terjadi di lingkungan perumahan, dan perbelanjaan. Hal itu disampaikannya  saat menjadi nara sumber pada Coffee Morning Humas Pemkot Makassar di Shox Coffee, Selasa (1/09/2020). Kebakaran itu kata Elodewata, juga dipicu oleh cuaca terlebih saat musim kemarau.  Selain akibat hubungan arus pendek listrik, kebakaran juga kadang dipicu oleh kelalaian manusia yang lupa memadamkan api kompor usai memasak, atau lupa memadamkan api usai membakar sampah.  “Kami telah melakukan edukasi dan sosialisasi upaya pencegahan kebakaran di titik – titik yang rawan terbakar tujuannya untuk menggugah kesadaran masyarakat bekerjasama menjaga lingkungan dari potensi kebakaran,” ucapnya. Ketua DPD AKLI (Asosiasi Kontraktor Listrik Mekanikal) Sulawesi Selatan Budiman mengatakan ada beberapa faktor yang bisa mengakibatkan hubungan arus pendek listrik diantaranya pencurian listrik atau sambung langsung yang dipicu dari keinginan masyarakat menikmati daya listrik yang tinggi dengan biaya rendah. Penyebab lainnya berasal dari instalasi listrik yang tidak mampu menyokong daya terpasang.  “Ada penambahan daya sementara tidak dilakukan pengecekan apakah instalasi yang terpasang mampu menyokong penambahan daya tersebut,” kata Budiman.  Idealnya lanjut Budiman, setiap 10 tahun sekali dilakukan pengecekan instalasi listrik apakah masih laik atau membutuhkan rehabilitasi. Pengecekan ini dapat mencegah terjadinya hubungan arus pendek listrik yang dapat memicu terjadinya kebakaran. Sumber : Hidayat

Skip to content