Portal Resmi Pemerintah Kota Makassar

Diskominfo Makassar Mengikuti Pendampingan Pembuatan SOP Oleh Komisi Informasi Sulsel

MAKASSARKOTA, MAKASSAR – YASMIB (Yayasan Swadaya Mitra Bangsa) bekerja sama dengan Publish What You Pay (PWYP) dan Komisi Informasi Publik Provinsi Sulawesi Selatan mengadakan kegiatan memperkuat keterbukaan informasi sektor lingkungan dan sumber daya alam di sulawesi selatan yang dimulai dengan pendampingan pembuatan Standar Operasional Prosedur (SOP) Layanan Informasi Publik. 13/01/2022. Tujuan program tersebut untuk memperkuat kelembagaan pengelolaan Informasi publik dan perangkat daerah khususnya yang membidangi sumber daya alam dan lingkungan hidup, serta memperkuat pengetahuan dan pemahaman masyarakat sipil tentang keterbukaan informasi. Program yang digagas bersama tersebut pada rangkaian acaranya dimulai dengan pendampingan penyusunan SOP layanan Informasi Publik oleh tiga lembaga Publik tingkat Provinsi Sulawesi Selatan terdiri dari Diskominfo, DPLH dan PTSP Prov. Sulsel di tambah satu lembaga publik tingkat Kota yaitu PPID Utama Kota Makassar dalam hal ini Diskominfo kota Makassar. Pada kesempatan ini badan publik yang hadir sebagai peserta menerima hasil penilaian SOP yang telah dibuat dan dilakukan Monev oleh Komisi Informasi Sulsel sebagai bahan evaluasi dan perbaikan. Selain itu Fauzia Erwin salah satu komisioner Informasi Publik Prov. Sulsel, yang pada acara tersebut juga bertindak sebagai narasumber, membeberkan lima SOP yang harus dimiliki oleh Badan Publik yaitu SOP Pelayanan Permohonan Informasi Publik, SOP Penanganan Keberatan Informasi Publik, SOP Fasilitasi Sengketa Informasi Publik, SOP Prosedur dan Penyusunan daftar Informasi Publik, dan terakhir SOP Uji Konsekuensi Informasi Publik. Pada Paparannya Fauzia Erwin mengingatkan agar Badan Publik membuat SOP yang sederhana, sesuai dengan realita masing-masing OPD, serta memenuhi standar mutu SOP. Di Akhir acara Ibu Ros dari YASMIB menyampaikan pendampingan pembuatan SOP akan dilaksanakan sebanyak empat kali pertemuan dan masing-masing peserta diminta untuk mempresentasikan SOP yang telah diperbaiki. Sumber : Sukmawati, SIP Analis Berita Diskominfo Makassar  

Tanda tangani MoU Bersama Kajari, Pemkot Makassar Bentuk Tim Pemburu Aset

MAKASSARKOTA,MAKASSAR, – Pemerintah Kota Makassar bersama Kejaksaan Negeri Makassar menandatangani Perjanjian Kerjasama ( MoU ) penanganan bidang hukum perdata dan tata usaha negara. Diruang Sipakalebbi Kantor balai Kota Makassar. Kamis (13/1/2022)   Penandatanganan antara keduanya merupakan perpanjangan kerjasama dalam rangka memberikan pendampingan hukum kepada Pemkot Makassar, terkait permasalahan hukum perdata yang dihadapi.   Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Andi Sundari mengatakan, penandatanganan ini merupakan hal sangat penting, berdasarkan kewenangan dan amanat dalam Undang Undang.   “Penandatangan kerjasama ini sangatlah penting, untuk mengoptimalisasi kewenangan kejaksaan sesuai tupoksinya dalam undang undang melakukan pendampingan hukum perdata kepada pemerintah maupun BUMD nya,” ujar Kajari.   Menurutnya sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan tersebut, kejaksaan juga memberikan konseling mediator dan fasilitator kepada Pemerintah Kota.   “Hal ini guna memaksimalkan perdata pemerintahan dan mengontrol ASN agar terhindar dari masalah hukum, serta memberikan perlindungan kekayaan negara dan menegakkan kewibawaan pemerintah,” imbuhnya.   Wali Kota Makassar Moh Ramdhan “Danny” Pomanto yang didampingi Wakil Wali Kota Fatmawati Rusdi mengatakan, penandatanganan kerjasama ini betul betul sangat strategis sekali bagi Pemkot Makassar.   “Kita banyak gugatan aset sekarang, kerjasama ini tentunya betul betul sangat strategis, makanya sekarang kita buat tim pemburu aset lagi, sama seperti yang saya buat dulu,” terang Danny.   Sumber : Hidayat  

Skip to content