Fatmawati Tinjau Kelompok Wirausaha Bersama Kelurahan Rappocini
MAKASSARKOTA, MAKASSAR, – Pemulihan ekonomi menjadi perhatian Pemerintah Kota Makassar dengan terus berupaya memperbaiki sektor perekonomian khususnya pada Usaha Kecil Menengah (UKM). Sektor pariwisata utamanya kuliner, dianggap sebagai salah satu sektor yang mampu mendongkrak laju roda ekonomi masyarakat. Hal tersebut terlihat saat Wakil Wali Kota Fatmawati Rusdi mengunjungi salah satu lokasi Kuliner yakni Kelompok Wirausaha Bersama (KWB) yang berada di kelurahan Rappocini. Rabu (13/4/2022). “Senang sekali melihat ibu-ibu mengadakan kegiatan ekonomi seperti ini. Di tingkatkan kekompakanta’ dan jagaki’ Kanalta’. Insya Allah kita bisa bangkit kembali. Usaha seperti ini tentu akan membantu ekonomi keluarga,” ujar Fatma. KWB kuliner kanal Rappocini setiap harinya menjual kue tradisional hasil buatan dari anggota kelompok yang didominasi oleh warga sekitar. Jadwal penjualannya di mulai sore hingga malam hari. Lurah Rappocini Firdaus mengatakan dengan hadirnya Wawali Fatmawati di kanal tersebut dapat memberi motivasi dan semangat warga kelurahan Rappocini “Kami bersyukur ibu Wawali menyempatkan bertandang ke sini. Kami berharap usaha masyarakat disini mendapat perhatian dari pemerintah ,sehingga kelompok usaha ini lebih termotivasi lagi untuk membantu program Pemerintah Kota Makassar. Sumber : Hidayat
Perkuat Sinergi, DPPPA Melakukan Diskusi Bersama Pengadilan Agama Kelas 1A Makassar
MAKASSAR, – Kepala DPPPA Kota Makassar bersama Institute of Community Justice (ICJ) Kota Makassar mengadakan pertemuan dengan Pengadilan Agama bertempat di ruang media center pengadilan agama, Kamis (14/4/2022) Kegiatan ini membahas tentang rekomendasi dispensasi nikah serta pemenuhan dan perlindungan perempuan pasca perceraian. Dispensasi nikah ini merupakan kelonggaran hukum bagi mereka yang tidak memenuhi syarat sah perkawinan secara hukum positif, oleh karena itu undang-undang memberikan kewenangan kepada pengadilan untuk memberikan dispensasi nikah. Terkait hak-hak pasca perceraian bagi perempuan dan anak secara hukum telah diatur dalam Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, tampaknya belum ada jaminan yang jelas terkait hal tersebut. Ketiadaan jaminan tersebut telah menjadikan putusan-putusan pengadilan hanya sebatas memberikan keadilan di atas kertas, namun tidak dapat diwujudkan dalam kenyataan, sehingga menimbulkan masalah finansial yang cukup signifikan bagi sebagian besar perempuan yang mengasuh dan memelihara anak pasca perceraian. Maka berdasarkan hal tersebut diatas akan dirumuskan sasaran dalam rangka melindungi perempuan dan anak dan memberikan rasa aman dalam pemenuhan hak-haknya dengan memberikan perhatian yang konsisten dan sistematis. Sumber : PPID DPPPA Makassar