Portal Resmi Pemerintah Kota Makassar

Musrenbang Kecamatan Kepulauan Sangkarrang Titik Beratkan Pembangunan Tanggul Penahan Ombak

MAKASSAR – Kecamatan kepulauan Sangkarrang menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat kecamatan, bertempat di Hotel Aerotel Smile. Jalan Muchtar Lutfi, Sabtu (2/2/2019).

Camat Sangkarrang Andi Akbar Yusuf menjelaskan pihaknya siap bersinergi dan berkolabarasi dengan SKPD terkait, mengenai program program yang sudah di usulkan, mulai musyawarah pembangunan ditingkat kelurahan hingga kecamatan.

“Jelasnya kami menginginkan program kegiatan kecamatan Sangkarrang menjadi pertimbangan SKPD yang bersangkutan, sehingga target program fisik yang diinginkan dapat terealisasi pelaksanaannya mendekati 100 persen,” ujarnya.

Menurut A. Akbar kecamatan Sangkarrang bagaimanapun juga merupakan kecamatan baru dimekarkan, baru tumbuh berkembang selama dua tahun ini. yang memang sedang menggenjot berbagai program pembangunan.

“Sebagai kecamatan baru setidak tidaknya pembangunan diwilayah kami dapat hampir sama dengan pembangunannya dengan kecamatan lainnya di kota Makassar yang sudah maju,” harapnya.

Akbar menambahkan letak geografis wilayahnya terdiri dari pulau pulau sehingga usulan pembangunan fisik dari warga yang sangat penting adalah pembuatan tanggul pemecah ombak.

“Pulau pulau diwilayah Sangkarrang saat ini sangat membutuhkan tanggul penahan ombak, fungsinya sebagai penahan air laut sehingga tidak mengakibatkan abrasi. Perbaikan jalan, pemasangan lampu lorong dan pembuatan MCK umum,” jelasnya

Demikian pula dengan pemberdayaan ekonomi warga, diadakan pembekalan untuk masyarakat seperti pembuatan abon ikan, keripik cumi dan keterampilan kursus jahit menjahit. Pembinaan mental unruk generasi muda di pulau pulau berupa penyuluhan bahaya Narkotika.

Musrenbang Sangkarrang dihadiri Kepala Bappeda Khadijah Iriani, unsur tripika , tokoh masyarakat, para Lurah serta SKPD terkait.(dayat/cammang)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

2 × five =

Skip to content