Portal Resmi Pemerintah Kota Makassar

Diskominfo Makassar Ambil Bagian Pada Bimtek Yang Di Gelar Kemkominfo

Dinas Kominaksi dan Informatika Kota Makassar berpartisipasi pada Bimtek peningkatan kapasitas sumber daya manusia pengelola media Kabupaten/Kota Provinsi Sulawesi Selatan dan Wilayah Indonesia Timur, yang digelar oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (KOMINFO RI) melalui Seksi Kemitraan Komunikasi Media, Direktorat Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik bekerjasama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sulawesi Selatan di Hotel Santika No.40 Makassar Jum’at, 15/2/2019.

Andi Muslim selaku kepala Seksi Kemitraan Komunikasi Media, Direktorat Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik, mengatakan, “kegiatan ini kita lakukan secara merata nanti, jadi kita mulai dari sini dulu untuk Sul-Sel kemudian jg wilayah Jawa Timur, supaya semua teman-teman kita ini segera menyusul ketertinggalannya jadi bertapa perkembangan teknologi sudah sedemikian rupa”.

“Jadi Komunikasi 4.0 dari mesin ke mesin, kontennya kita harus kuasai bagaimana membuat konten sesuai dengan jamannya karena memang kaum milineal mereka sudah memang termanjakan mata, telinga, dan Indra lainnya dengan konten-konten yang lebih membujuk baik secara visual, audio, maupun audio visual. Nah teman-teman yang ada di Dinas Komunikasi dan Informatika sebagai komunikator Pemerintah jangan sampai ketinggalan, nah ini yang kita kejar dengan melakukan Bimtek tersebut”. Lanjut Andi Muslim.

Kegiatan ini dihadiri oleh ratusan peserta dari beberapa Dinas Kominfo yang ada di Wilayah Indonesia Timur. Bimtek ini bertujuan memberikan pelatihan tentang bagaimana cara memahami dan mengidentifikasi hoax. Saat ini masyarakat dengan mudah percaya pada berita yang ada di dunia maya tanpa didasari data yang akurat.

Penyebaran Hoax di Indonesia sudah amat memprihatinkan, karena hampir semua platform media sosial sudah disusupi hoax secara massif. Hoax itu meresap dalam waktu yang panjang tanpa disadari oleh orang yang mempercayainya.

Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informartika Bidang Hukum Prof. Henry Subiakto yang turut hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini juga mengatakan, “Penegakkan hukum belum mampu menekan hoax secara signifikan. kalau ada penegakkan hukum, justru memunculkan kesan, adanya tekanan pada kebebasan berpendapat”.

Hoax sering kali terjadi di media sosial karena informasi di media sosial itu cepat,murah, dan mudah tanpa melalui konsep keredaksionalan berbeda dengan media konvensional yang harus menggunakan konsep keredaksionalan yang harus disaring melalui redaksi dan yang kedua pengguna media sosial banyak.

Berbagai upaya yang dilakukan Pemerintah untuk menangkal hoax, seperti meberikan edukasi dan sosialisasi melalui Kemkominfo RI dengan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya hoax. Masyarakat harus mampu membedakan informasi hoax dan kabar yang sebenarnya. Setelah paham,masyarakat dapat mengendalikan diri agar tidak ikut menyebarkan informasi hoax.

Adapun motivasi orang menyebarkan hoax, ada yang bermotif sosial, yaitu ingin dinilai lebih maju, lebih banyak informasi. Lalu apapun yang dia temui, maka cepat-cepat dishare pada teman-teman dan jaringannya.Selain motif sosial itu, ada pula motif politik. Yaitu terlalu samangat dan fanatik menganggap pilihan politiknya paling benar, lalu ingin mempengaruhi yang lain. Menyebarkan informasi yang dia sukai karena sesuai sikapnya.

“Mereka tidak sadar bahwa kebiasaan mereka ini dimanfaatkan oleh produsen hoax dan mereka yang sengaja menciptakan hoax untuk kepentingan politik dan ekonomi. Repotnya orang yang percaya dan ikut menyebarkan hoax ini cukup banyak, sebagai menjadi fenomena sosial yang mengancam integritas bangsa”. Ujar Prof. Henry Subiakto .

Selain itu Pemerintah juga bersikap tegas terhadap masyarakat yang memyebarkan berita-berita yang belum benar sumbernya, apalagi kalau itu hoax sampai meresahkan, penyebarnya ini terancam pidana pasal 28 UU ITE. Dengan diberlakukannya UU ITE ini Pemerintah berharap bisa mengurangi penyebaran berita hoax. Apalagi dengan kemajuan teknologi infomasi dapat membuat masyarakat akan rentan terpapar, bahkan ikut menyebarkan informasi hoax.

UU ITE dinilai sebagai alat memberangus kebebasan berpendapat. Padahal itu tidak benar sama sekali. Tidak ada larangan hukum, pada siapapun untuk berpendapat. “UU ITE juga tidak ada satu pasalpun yang melarang atau menekan kebebasan berpendapat. Kalau UU ITE disebut pasal karet, itu jelas salah, dan lebih merupakan opini politik.

Hoax harus dilawan oleh semua pihak yang mencintai bangsa ini. Kenapa hoax harus yang dilawan ? Karena keberadaan hoax merendahkan daya nalar, mengobarkan kebencian, dan memunculkan permusuhan antar anak bangsa. Ketika orang Indonesia itu khawatir secara berlebihan dan membenci pada kelompok atau pihak lain, maka itu ciri ciri sudah terpengaruh hoax,” Ujar Prof. Henry Subiakto

Penegakkan hukum belum mampu menekan hoax secara signifikan. Kalau ada penegakkan hukum, justru memunculkan kesan, adanya tekanan pada kebebasan berpendapat.

“UU ITE dinilai sebagai alat memberangus kebebasan berpendapat. Padahal itu tidak benar sama sekali.Tidak ada larangan hukum, pada siapapun untuk berpendapat. UU ITE juga tidak ada satu pasalpun yang melarang atau menekan kebebasan berpendapat. Kalau UU ITE disebut pasal karet, itu jelas salah, dan lebih merupakan opini politik”. Jelas Prof Henry Subiakto.(ikhwan/cammang)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

17 − 3 =

Skip to content