MAKASSAR,- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Makassar mengajak Ketua TP-PKK Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail berkolaborasi lewat program perlindungan pekerja.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Kepesertaan Program Khusus BPJS Ketenagakerjaan Makassar, Widi Astri Apriliania, saat melakukan audiensi bersama timnya di kediaman Wali Kota Makassar, Rabu (4/1/2023).
Widi menawarkan Indira program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan khusus untuk lembaga-lembaga perempuan yang berada di bawah pimpinan maupun binaannya.
Beberapa lembaga yang dimaksud antara lain, TP-PKK, Dekranasda, Pokja PAUD, serta Dharma Wanita Persatuan Kota Makassar.
Menurut Widi, belum ada program perlindungan khusus yang mengcover para pekerja perempuan di empat lembaga tersebut. Perlindungan Kerja yang berkolaborasi dengan Pemkot Makassar saat ini hanya untuk ASN dan Juru Parkir.
Widi lantas menjelaskan perbedaan perlindungan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar.
“BPJS itu ada kesehatan untuk orang sakit, ada juga BPJS Ketenagakerjaan untuk para pekerja seperti PKK dan Dharma Wanita,” jelasnya.
“Di BPJS Ketenagakerjaan ada program perlindungan khusus untuk pekerja, jadi misalnya Ibu Wali Kota mau mengcover Ibu-ibu PKK, misal mau ke tempat kerja tidak minta-minta ada apa gitu, jadi ada perlindungan kepada tim TP-PKK,” tambahnya.
Indira pun menyambut baik program tersebut. Menurutnya memang penting memiliki proteksi yang dapat digunakan dalam keadaan darurat.
“Perlu memang ada yang mengcover, apa lagi di cuaca seperti hari ini, resikonya banyak,” katanya.
Indira pun meminta agar pihak BPJS sebelum turun sosialisasi, terlebih memberikan ilustrasi yang menarik agar para Ibu-Ibu yang menjadi sasaran dapat tertarik.
“Bisa nanti bikin ilustrasinya, di sini kita memberi edukasi kepada masyarakat pentingnya proteksi itu agar paham dan tergerak ikut serta dalam program ini,” katanya.
Diapun berharap kedepannya agar masyarakat mulai dari anak balita, anak sekolah hingga pekerja seperti ini dapat memiliki perlindungan.
Sumber : Humas Kominfo Makassar