Makassarkota — Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Danny Pomanto melaunching sensus barang milik daerah yang dilahirkan oleh BPKAD Kota Makassar, Kamis (1/5/19) di Hotel Singgasana.
Sebelumnya, sensus atau Inventaris Barang Milik Daerah merupakan kegiatan dilaksanakan secara khusus dan menyeluruh pada masing-masing SKPD dan unit kerja untuk mengakuratkan pencatatan semua Barang Milik Daerah sebagaimana diamanatkan pada ketentuan pasal 475 perda Kota Makassar No 7 tahun 2017.
Danny dalam sambutannya mengatakan keberadaan sensus ini sangat membantu.
Pasalnya, lewat sensus ini pemerintah bisa mengetahui keberadaan milik daerah, mengetahui kondisi barang dan mengindentifikasi permasalahan hukum barang milik daerah.
“Karena banyak aset kita yang sebenarnya sudah tidak ada contohnya kendaraan yang sudah musnah tapi tetap dibayarkan pajaknya. Ada juga barang milik daerah yang masih dipakai oleh orang-orang yang sudah tidak berhak memakainya. Ini yang harus kita buat jadi transparan,” ucapnya.
Informasi terkait hal tersebut menjadi sangat penting dan harus valid. Sebab, akan menjadi kekuatan utama bagi SKPD lingkup Pemkot Makassar sebagai penguatan penyelenggaraan Pemda yang bersih dan transparan.
Danny berharap para SKPD bekerja secara maksimal dalam mengamankan barang milik daerah. Utamanya yang masih dikuasai oleh pihak lain.
“Bahkan setelah kita meraih Opini WTP tiga tahun terakhir secara berturut-turut kita haus tetap berinovasi agar sebagaimana kita bisa transparan. Jadi kalau pihak Kejari mau melihat kita langsung berikan user agar mereka bisa mengakses langsung. Kalau transparan kita semua juga tidak ada beban,” pungkasnya. (Dayat-Cammang).