Portal Resmi Pemerintah Kota Makassar

Gubernur Quirino Filipina ingin mengikuti Konsep Sentuh Hati Danny Pomanto di negaranya

Gubernur Provinsi Quirino Filipina, Dakila Carlo E Cua mengaku tertarik dengan program Touching Heart Protokol Pemkot Makassar yang diinisiasi Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto.

Program yang bertujuan untuk membangun kedekatan antara pemerintah dan masyarakat ini dilaksanakan oleh Camat dan Lurah dengan cara turun langsung menemui masyarakat.

Para Lurah dan Camat menyambangi warga untuk mengetahui apa saja yang menjadi permasalahan di tengah masyarakat.

Danny Pomanto, sapaan akrabnya, menyebut pelaksanaan program Protokol Sentuh Hati ini berjalan tiap Selasa, Rabu, Kamis dan Jumat. Setelah itu akan dilaporkan langsung ke dirinya.

Dengan begitu, permasalahan apapun yang terjadi di wilayah Makassar dapat diatasi dengan baik.

Dakila Carlo E Cu mengatakan seluruh konten yang dipresentasikan oleh Danny Pomanto pada Workshop Internasional di Bali ini begitu luar biasa.

Pasca-melihat paparan Danny, ia menuturkan Kota Makassar kini menjadi salah satu benchmarking atau tolak ukur programnya.

“Kami ingin mengikuti apa yang dilakukan oleh bapak wali kota. Pak Wali memiliki kemampuan inovasi dan kepemimpinan sangat bagus,” kata Dakila di Lokakarya Internasional Forum Air Dunia ke-10 di Courtyard Hotel, Nusa Dua, Bali, Selasa 21 Mei 2024.

Dari beberapa macam point yang disampaikan Danny Pomanto, ia menyebut sangat tertarik dengan konsep touching heart protokol.

Lantaran para pimpinan langsung turun ke masyarakat bawah untuk mengetahui apa yang diinginkan masyarakat.

“Kami menggarisbawahi konsep ini dan kami ingin menerapkan ide ini di masyarakat kami,” ucapnya.

Apalagi, menurutnya perilaku masyarakat di era saat ini cukup menjadi tantangan. Jadi perubahan terhadap perilaku masyarakat itu harus dilakukan.

“Contoh ini (protokol sentuh hati) sangat baik bagi kita,” ungkapnya. ***

Sumber : Humas Kominfo Makassar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

5 × five =

Skip to content