Portal Resmi Pemerintah Kota Makassar

MIF 2024, Danny Pomanto Teken Dua MoU

Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mewakili Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melakukan penandatanganan nota kesepahaman (Mou) dengan dua perusahaan.

Keduannya yakni Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Sulampua tentang Infrastruktur dan Keamanan Data Internet yang diwakili Ketua APJII Sulampua Abdul Malik.

Serta MoU dengan PT Global Evreday Perkasa tentang Pembangunan Sistem Transportasi Publik Rendah Karbon di Kota Makassar (Metro Kapsul).

Penandatanganan MoU antara Pemkot Makassar dengan kedua perusahaan tersebut berlangsung disela-sela kegiatan Makassar Invesment Forum (MIF), di Hotel The Rinra, Kamis (25/7).

Adanya kerja sama dengan kedua perusahaan ini merupakan bentuk keseriusan Pemkot Makassar di dalam hal digitalisasi dan mewujudkan low carbon city.

“Jadi MoU tadi ada tentang digital dalam hal ini fiber optik dan metro kapsul,” kata Wali Kota Danny Pomanto, saat diwawancarai.

Penandatanganan nota kesepahaman ini sebagai langkah awal untuk menghadirkan metro kapsul di Kota Makassar. Apalagi Makassar sebagai low carbon city sudah dicanangkan dalam Rakorsus tahun ini.

Sementara, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kota Makassar Helmy Budiman mengatakan setelah penandatanganan nota kesepahaman PT Global Evreday Perkasa akan melakukan diskusi lebih jauh bersama pemerintah kota perihal metro kapsul.

“Hasil dari MoU tadi itu tadi adalah memberikan kajian feasibility study (FS) untuk pembangunan metro kapsul. Tentu setelah itu kita diskusi dan melakukan FGD,” jelas Helmy Budiman.

Berdasarkan diskusi awal, lanjut Helmy sudah ada lembaga riset dari Amerika Serikat yang siap mendukung pembangunan metro kapsul ri Makassar.

“2027 rencananya ground breaking. Mudah-mudahan lebih cepat dari targetnya karena memang FS-nya itu butuh waktu yang lama,” tutupnya

Sumber : Humas Kominfo Makassar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

twenty − eighteen =

Skip to content