Portal Resmi Pemerintah Kota Makassar

Lantik Pj Sekda Kota Makassar, Andi Arwin Azis Harapkan Tingkatkan Kinerja Perangkat Daerah

Pjs Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis melantik secara resmi Pj Sekda Kota Makassar Irwan Rusfiady Adnan di ruang Sipakatau Balaikota, Jumat (18/10/2024).

Pelantikan disaksikan oleh jajaran pejabat Pemkot Daerah dan juga unsur Forkopimda, dan juga Pjs Ketua TP PKK Kota Makassar.

Pj Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis dalam sambutannya menyampaikan harapan agar dengan dilantiknya Pj Sekda Kota Makassar kinerja perangkat daerah semakin baik.

“Tingkatkan pengawasan dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab yang ada di seluruh perangkat daerah Pemkot Makassar, berkoordinasi dengan para asisten dan juga staf ahli yang lain,” ungkap Andi Arwin Azis.

Dengan dilantiknya Pj Sekda Kota Makassar hari ini, juga diharapkan dapat mengeratkan dan menegaskan ASN berakhlak, berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, dan kolaboratif serta dapat menghasilkan inovasi yang memberikan dampak besar bagi organisasi perangkat daerah.

“Terima kasih dan apresiasi kepada Firman Hamid Paggara, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar, yang telah mengisi awal kekosongan sementara sebagai Pj Sekda Kota Makassar, mulai dari Januari 2024, hingga 17 Oktober 2024, yang tentunya menghadapi banyak tantangan di Kota Makassar,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Andi Arwin Azis juga menyampaikan proses pelantikan Pj Sekda Kota Makassar.

Andi Arwin Azis menegaskan telah mengikuti prosedur yang seharusnya, yakni mengusulkan tiga nama yakni asisten dan staf ahli.

Asisten dan staf ahli dengan pertimbangan beban kerja mereka lebih ringan daripada memilih yang berlatar belakang kepala perangkat daerah yang juga pengguna anggaran.

“Harusnya tiga tiganya staf ahli, tapi salah satu staf ahli enggan namanya diusulkan,” ujarnya.

Adapun siapa yang akhirnya dipilih, merupakan kewenangan penuh dari Gubernur Sulawesi Selatan.

Sumber : Humas Kominfo Makassar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

18 + 5 =

Skip to content