Portal Resmi Pemerintah Kota Makassar

*Ketua Dewas BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi Makassar Capai Cakupan Perlindungan Jamsostek 50,50%

Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Muhammad Zuhri Bahri mengapresiasi kontribusi besar Pemerintah Kota Makassar dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek) bagi pekerja.

Hal tersebut diungkapkannya dalam audiensi bersama Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Makassar, Irwan Rusfiady Adnan, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan, Mintje Wattu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Makassar, I Nyoman Hary Sujana beserta jajarannya di Ruang Rapat Sekda, Kantor Wali Kota Makassar, Jumat, (8/11/2024).

Dalam kesempatan ini, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Makassar, I Nyoman Hary Sujana melaporkan Implementasi program jamsostek di Kota Makasaar tahun 2024 mencapai 50,50%.

“Presentasi tersebut mengcover dengan total 255.721 peserta. Sementara itu, Pemkot Makassar berhasil melindungi 69.024 pekerja melalui APBD tahun 2024,” jelasnya.

Lanjutnya, perlindungan yang ditanggulangi Pemkot Makassar terdiri dari 16.097 Aparatur Sipil Negara (ASN), 5.888 ketua RT/RW, 6.082 kader posyandu dan keluarga berencana, 5.696 pekerja keagamaan, serta 35.261 pekerja rentan.

Menanggapi laporan tersebut, Ketua Dewas BPJS Ketenagakerjaan, Muhammad Zuhri Bahri mengapresiasi keberhasilan Kota Makassar mencapai angka 50,50% dalam cakupan perlindungan Jamsostek, angka ini melampaui angka nasional.

“Kami sangat berterima kasih atas sinergi luar biasa antara Pemkot Makassar dan BPJS Ketenagakerjaan Makassar dalam upaya peningkatan jamsostek. Capaian ini jauh di atas rata-rata nasional yakni sekitar 38%, dan ini menjadi yang tertinggi di Sulawesi Selatan,” ujarnya.

Ia menambahkan, keberhasilan ini menunjukkan komitmen Kota Makassar dalam menciptakan perlindungan sosial ketenagakerjaan yang inklusif.

“Harapan kami, Makassar dapat mencapai cakupan universal 100% dan menjadi role model dalam memberikan perlindungan jamsostek bagi pekerja, terutama di desil 5 dan 6,” lanjutnya.

Zuhri juga menekankan pentingnya BPJS Ketenagakerjaan sebagai instrumen perlindungan pekerja untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Kami berharap Wali Kota yang terpilih nantinya terus mendukung program ini agar tidak hanya sekadar berlanjut, tetapi juga berkembang lebih baik.”

Sementara itu, Pj Sekda Kota Makassar, Irwan Rusfiady Adnan, menyampaikan terima kasihnya atas kunjungan Ketua Dewas BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan apresiasi tersebut.

“Kota Makassar sebagai kota jasa dan perdagangan memang menjadikan perlindungan sosial tenaga kerja sebagai prioritas utama. Ini merupakan komitmen kami untuk memberikan keamanan bagi pekerja, termasuk di sektor informal,” ujarnya.

Selain itu, Ia juga memaparkan sejumlah regulasi yang diterbitkan untuk mendukung program ini, antara lain, Surat Edaran Wali Kota Nomor 560/221/S.Edar/DKTJ/VII/2017 tentang perlindungan bagi pekerja sektor usaha jasa konstruksi,

“Peraturan Wali Kota Nomor 62 Tahun 2018 tentang pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan, serta Keputusan Wali Kota Makassar Nomor 2275/560.05/2022 tentang pembentukan Forum Kepatuhan Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” tambahnya.

Irwan memastikan komitmen Pemkot Makassar dalam menganggarkan kembali program jamsostek untuk tahun 2025 seperti yang dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya.

“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan capaian perlindungan pekerja di masa mendatang. Dengan kerja sama yang baik, saya yakin target ini dapat tercapai,” tegasnya.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar atas kolaborasi dan dedikasi mereka dalam menjalankan program ini.

“Sinergi ini adalah bukti nyata bahwa pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan bersama-sama memperjuangkan kesejahteraan tenaga kerja,” ujarnya.

Irwan berharap capaian ini terus meningkat di tahun-tahun berikutnya hingga mencapai angka universal yakni 100% kepesertaan masyarakat Kota Makassar dalam program jamsostek.

Sumber : Humas Kominfo Makassar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

14 − eight =

Skip to content