Makassarkota – Menanggapi membludaknya pengguna parkir di pusat – pusat perbelanjaan jelang lebaran, Pj Wali Kota Makassar Dr M Iqbal S Suhaeb menghimbau agar tidak menjadikan pedestrian sebagai lahan parkir.
Iqbal pun meminta agar pihak PD Parkir tidak memungut parkir di area terlarang. Meski itu sifatnya insidentil, namun Iqbal tetap tidak memperkenankan jalur pedestrian ditempati parkir.
“Kalau parkirnya di jalur pedestrian, pejalan kaki di mana? Pejalan kaki juga punya hak, kalau pedestrian itu haknya pejalan kaki, tidak bisa,” ucapnya saat ditemui di Rujab Wali Kota, Minggu (2/6).
Hal tersebut langsung direspon cepat PD Parkir Makassar Raya. Dirut PD Parkir Makassar Raya Satriani Ulfiah Mungkasa berjanji akan segera menertibkan dan lebih memaksimalkan lagi pengawasan.
Fifi sapaan Dirut PD Parkir mengatakan jika pihaknya memang tidak pernah membenarkan jalur pedestrian sebagai tempat parkir.
“Inisiatif jukir sendirilah yang mengarahkan pengendara untuk memarkir kendaraan di atas jalur pedestrian. Kami akan segera tertibkan dan maksimalkan pengawasan,” tegasnya saat dikonfirmasi.
Fifi mensinyalir, situasi dan kondisi karena terjadi pembludakan pengunjung toko menjelang lebaran serta padatnya kendaraan di pusat – pusat perbelanjaan menyebabkan beberapa jukir berinisitif sendiri memakai jalur pedestrian.
Sementara memang tidak banyak tempat di Jl Pasar Butung, Jl Sulawesi, maupun di Jl Tentara Pelajar yang bisa dijadikan tempat parkir.
“Mungkin dia berfikir daripada parkiran meluber ke bahu jalan, makanya dia gunakan pedestrian. Tujuannya supaya tidak menyebabkan jalanan macet. Tapi mereka lupa kalau pedestrian itu peruntukannya buat pejalan kaki,” ungkap Fifi.
Memang beberapa hari terakhir perparkiran yang mendapat banyak sorotan yakni di kawasan Pasar Butung. Karena itu Fifi mengatakan mobil patroli PD Parkir sudah terus mobile menegur dan memberi imbauan kepada jukir di kawasan tersebut.
Tinggal, kata dia harus lebih dimaksimalkan lagi agar ketertiban pengguna parkir tetap terjaga sehingga tidak ada pihak – pihak yang merasa dirugikan. (Idris-Cammang)