Portal Resmi Pemerintah Kota Makassar

Gubernur NA Dan Pj WaliKota Iqbal Apresiasi Pameran Foto JK

Makassarkota, MAKASSAR,- Sebanyak 77 karya foto terbaik Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia, Muhammad Jusuf Kalla hasil dari lomba foto nasional dipamerkan organisasi Pewarta Foto Indonesia (PFI) Makassar.

Gubernur Sulawesi Selatan, Prof Nurdin Abdullah bersama Pj Wali Kota Makassar, Dr M Iqbal S Suhaeb dan beberapa pejabat Pemprov Sulsel dan Pemkot Makassar mengunjungi pameran foto, di Nipah Mall, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Senin (15/7/19) sore.

Pameran foto tersebut dilaksanakan sebagai bentuk dedikasi terhadap karya foto termasuk memberikan persembahan Hari Ulang Tahun kepada Wapres  Muhammad Jusuf Kalla yang akan berusia 77 tahun serta akan berakhirnya masa tugas sebagai Wapres di tahun ini.

Gubernur Sulsel, Prof Nurdin Abdullah bersama Penjabat Wali Kota Makassar, Dr M Iqbal S Suhaeb berkeliling melihat satu persatu foto yang dipamerkan.

Pj Wali Kota Makassar, Dr M Iqbal S Suhaeb menyukai foto Jusuf Kalla yang bermain dengan cucunya.

“Saya senang dengan foto itu. Foto itu bercerita tentang Pak JK back home. Bermain dengan cucunya, menggambarkan keceriaan setelah pulang ke rumah dan berkumpul dengan keluarga. Dan itu sangat humanis,” ujarnya.

Sementara, Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah bangga dengan panitia yang telah menyelenggarakan pameran foto dan peluncuran buku.

“Apresiasi yang tinggi bagi teman – teman fotografer, yang telah melahirkan karya seni luar biasa. Mengangkat tema Jusuf Kalla; Dari Timur untuk Indonesia. Saya senang lihat foto Pak JK berbincang dengan penyandang disabilitas yang menerima penghargaan,” jelasnya.

Bagi Nurdin Abdullah, sosok Jusuf Kalla adalah tokoh kebanggaan masyarakat Sulsel.

“Pak JK itu bintang dari timur dan menjadi panutan kita semua dan satu-satunya sosok yang dua kali jadi wakil presiden dengan presiden yang berbeda,” pungkasnya. 

(Sumber: Inda/Dayat – Editor: Cammang)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

2 × three =

Skip to content