Makassarkota, Makassar,- Sebanyak 1.228 (seribu dua ratus dua puluh delapan) pejabat struktural di lingkup pemerintah kota Makassar yang sempat dinonaktifkan kemungkinan besar akan kembali aktif mengabdi seperti semula.
Hal ini dikemukakan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah saat memimpin upacara hari kedisiplinan nasional tingkat Forkopimda Kota Makassar yang dirangkaikan dengan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS)/masa orientasi siswa (MOS) tingkat SMP negeri dan swasta se kota Makassar di tribun lapangan karebosi rabu (17/7/2019) pagi.
“Berdasarkan perintah surat Plt.Ditjen OTDA Kemendagri RI No 019.3/3692/OTDA tanggal 12 Juli 2019 dan surat ketua komisi Aparatur Sipil Negara no B-2237/KASN/7/2019 tanggal 10 Juli 2019 menegaskan bahwa sekitar 40 SK ASN yang sudah diteken oleh Pejabat Walikota saat itu yakni Moh Ramdhan “Danny” Pomanto resmi dibatalkan”,ungkap Nurdin.
Hal ini terkait rekomendasi penataan pejabat atau jabatan ASN di lingkup pemkot Makassar untuk menginstruksikan pejabat Walikota Makassar segera mengembalikan sekitar 1.228 pejabat struktural berdasarkan 40 SK Walikota sejak 4 Juni 2018 hingga 8 Mei 2019 agar segera melakukan evaluasi dan penataan kembali.
Dalam arahan ini,Kemendagri memberikan waktu hingga 22 Juli 2019 untuk menyampaikan usul penggantian pejabat di lingkungan pemkot Makassar kepada Kemendagri melalui gubernur Sulawesi Selatan.
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah memaparkan pengumuman ini akan membuat resah namun tetap harus di lakukan segera.
“Tentunya akan banyak ASN yang resah akan kepastian jabatan,posisi,serta tunjangan yang mungkin sudah diterima,tapi saya perlu tegaskan di sini agar BKD dan BPKAD Pemerintah Kota bersama Pj Walikota Makassar wajib mematuhi aturan ini dan segera melakukan perbaikan tanpa pilih kasih dan menempatkan posisi sesuai dengan kompetensi para ASN”,katanya.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Daerah Kota Makassar M Ansar yang mewakili Pj Walikota mengaku akan segera merealisasikan perintah tersebut.
“Pemerintah Kota Makassar akan menaati segala instruksi yang sudah ditetapkan oleh Kemendagri dan juga KASN,kami akan mencoba untuk melihat dan mengevaluasi kembali kinerja ASN terkait agar susunan struktural pejabat baru bisa segera direalisasikan sesuai porsinya”,pungkasnya.
(Sumber: Nana/Dayat – Editor: Cammang)