Portal Resmi Pemerintah Kota Makassar

Sekda Makassar : Masyarakat Harus Tahu Cara Pelepasan Tanah Ex-Gemeente

Makassarkota, MAKASSAR,- Sekretaris Daerah Kota Makassar Muh. Ansar membuka secara resmi Sosialisasi Tata acara Pelepasan Tanah ex Gemeente di hotel Arthama, Selasa (6/8/2019). Dalam kesempatan tersebut Ansar melayangkan apresiasi mendalam atas terselenggaranya acara tersebut.

Menurutnya sosialisasi ini sangat penting karena dapat memberikan pemahaman kepada semua mengenai aturan perundang-undangan khususnya tentang pertanahan, serta proses pelepasan hak atas tanah yang dikuasai Pemerintah Kota Makassar kepada masyarakat yang menempatinya. Tanah ex gemeente sendiri adalah tanah pemerintah Indonesia yang pernah dikuasai pemerintah Hindia Belanda yang kemudian beralih jadi tanah negara yang dikuasai Pemkot Makassar.

www.makassarkota.go.id

Mengingat tanah tersebut telah ditempati warga masyarakat secara turun temurun maka Pemerintah Kota Makassar mengambil kebijakan berdasarkan SK Wali Kota Madya Daerah TK II Ujung Pandang No. 39 tahun 1983 dan No. 2183 Tahun 1990 tentang Pelepasan Hak atas Tanah yang Dikuasai Pemerintah Daerah TK II Ujung Pandang kepada Penduduk/ Masyarakat yang Mendudukinya dengan Mendapat Pembayaran Ganti Rugi.

SK ini telah mendapat pengesahan dari Menteri Dalam Negeri No. 593.2-192 Tahun 1983 dan No.593.3-326 Tahun 1991 tentang Pengesahan Pelepasan Hak atas Tanah yang Dikuasai/Di manfaatkan oleh Pemerintah Kota Madya Daerah TK II Ujung Pandang pada Anggota Masyarakat yang telah Mendudukinya/Menempatinya dengan Pembayaran Ganti Rugi.

Menurut Ansar, pelepasan hak dengan cara ganti rugi, tentu sangat membantu masyarakat dalam mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Karena selain biayanya yang terjangkau proses pengurusannya juga sangat mudah.

“Jadi memang tugas kita adalah terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk menyatukan persepsi agar pengelolaan ex gemeente ini bisa didapatkan informasi secara terbuka. Sehingga diketahui masyarakat secara luas bagaimana teknis pelepasannya, perlakuaan apa yang harus kita lakukan terhadap lahan ex-gemeente ini,” ucapnya.

Ansar juga mengatakan pelepasan hak dengan cara pembayaran ganti rugi ini merupakan salah satu sumber pemasukan bagi APBD kota Makassar. Ada pun target pemasukan untuk tahun 2019 setelah perubahan yakni sewa tanah sebesar Rp 75 Ribu dan pembayaran ganti rugi tanah sebesar Rp1 Miliar.

Sementara itu, Sekretaris Kadis Pertanahan Makassar Andi Bakti mengatakan tanah ex gemeente ini umumnya berada di jalan-jalan nama burung. Namun perkembangan terakhir sudah banyak yang meningkat statusnya menjadi hak milik dari semula berstatus hanya hak sewa pakai.

“Di Makassar ini dari total luas (lahan ex gemeente) 10 hektar itu sudah kita bebaskan sekitar 7 hektar,” pungkasnya.

www.makassarkota.go.id

Dari data yang diperoleh, khusus di Kecamatan Tallo terdapat kurang lebih 1.708 persil yang ditempati oleh masyarakat. Sebanyak 621 persil yang sudah dibebaskan dan 1.087 persil atau sekitar 63 persen yang belum melakukan pelepasan hak sewa kepada Pemerintah Kota Makassar.

Karena itu diharapkan setelah sosialisasi tersebut warga yang menempati tanah ex gemeente memahami agar segera mengurus proses pelepasan hak dengan membayar ganti rugi kepada Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pertanahan Kota Makassar.

(Sumber: Dayat  – Editor: Cammang)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

5 × 5 =

Skip to content