Makassarkota, MAKASSAR,- Sembilan fraksi di DPRD Kota Makassar bulat mendukung perubahan Perda No 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha melalui Rapat Paripurna VII Masa Sidang III Tahun Sidang 2018/2019 di DPRD Kota Makassar, Senin (19/8/2019).
Rapat Paripurna membahas pendapat akhir fraksi – fraksi DPRD kota Makassar terhadap Ranperda Pemerintah Kota Makassar tentang Perubahan atas Perda No 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Dalam pandangan akhirnya sembilan fraksi di DPRD Kota Makassar menyetujui Ranperda usulan Pemkot Makassar. Juru bicara setiap fraksi memberikan pandangan akhirnya terhadap usulan Ranperda itu.
Seperti yang diutarakan juru bicara Partai Hanura Andi Abdullah Jaya yang menyatakan pentingnya retribusi jasa usaha bagi PAD kota Makassar.
“Hal ini perlu dilaksanakan secepatnya mengingat retribusi penjualan daerah perlu dibuat perubahan penerapan penarikan retribusi usaha akan meningkatkan pendapatan asli daerah sehingga pembangunan dapat berjalan dengan Wajar,” ujarnya.
“Untuk itu pengelolaan pada Perusda Kota Makassar perlu ditingkatkan dan dapat diarahkan menjadi UPTD,” lanjutnya.
Demikian pula yang diutarakan Badaruddin Opik juru bicara Gerindra. Dia mengapresiasi dan mendukung sepenuhnya rancangan tersebut dimana fraksinya menekankan perlunya orientasi pada pelayanan kepada masyarakat.
“Perda ini dapat bermanfaat bagi geliat UKM yang ada di kota Makassar dan berharap apa yang menjadi ketetapan dapat dijalankan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku,” terangnya.
Dalam sambutannya Pj Walikota Iqbal Suhaeb mengapresiasi seluruh fraksi DPRD Kota Makassar yang telah menyetujui Ranperda tentang Perubahan atas Perda No 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
“Ini merupakan hasil kerja besar legislatif bersama eksekutif dalam upaya memberikan yang terbaik kepada masyarakat menyelesaikan satu lagi tahapan siklus pembahasan Ranperda,” kata Iqbal Suhaeb.
Rapat Paripurna diakhiri dengan dilakukannya penandatanganan pengesahan Perda Retribusi Usaha, dan KUA Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019, serta PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019.
(Sumber: Hidayat – Editor: Cammang)