Portal Resmi Pemerintah Kota Makassar

Hari Pertama Penerapan Perwali 36, Prof Rudy Keliling Perbatasan Kota Makassar

Makassarkota, MAKASSAR, – Pj Walikota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin usai apel bersama Tim gabungan di Polsek Rappocini langsung berkeliling di sejumlah posko perbatasan kota untuk melihat secara langsung implementasi penerapan Pembatasan Pergerakan lintas Wilayah yang diatur didalam Peraturan Walikota Makassar Nomor 36 Tahun 2020 tentang Percepatan Pengendalian Virus Covid-19 di Kota Makassar yang efektif diberlakukan hari ini, Senin (13/7/2020).

Tidak kurang delapan pos jaga yang terletak di daerah yang berbatas langsung dengan kabupaten tetangga didatangi oleh Prof Rudy diantaranya perbatasan Makassar-Gowa di Jalan Sultan Alauddin, posko Makassar-Takalar di Jalan Barombong, posko Makassar-Maros  di Jalan Perintis Kemerdekaan, serta posko Makassar – Gowa di Samata.

Di masing-masing pos jaga ini, terlihat sejumlah personel gabungan yang terdiri atas anggota TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Kesehatan, BPBD, serta Dinas Perhubungan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas baik yang hendak masuk ke Kota Makassar maupun sebaliknya.

Setiap pengendara baik roda dua maupun roda empat di minta berhenti untuk diukur suhu tubuhnya dan dimintai surat keterangan bebas Covid-19. Bagi  pengendara yang tidak menggunakan masker diminta  turun dari kendaraan untuk diberi teguran dan masker. Tidak sedikit dari mereka diberi hukuman push Up sebelum diminta melanjutkan perjalanannya. Bahkan, di perbatasan Makassar-Maros, petugas terlihat menghentikan sejumlah pengendara yang tidak menggunakan masker untuk kemudian digiring  ke bawah tenda untuk dilakukan Rapid Test.

“Di hari pertama ini, kita masih memberi toleransi kepada warga yang melanggar, yang tidak menggunakan masker kita berikan masker untuk dipakai. Meskipun di beberapa tempat seperti di perbatasan Makassar-Maros kita berikan hukuman Rapid Test secara random bagi yang melanggar,” ucapnya.

“Beberapa metode kita coba terapkan agar tidak terjadi antrian kendaraan yang panjang. Insya Allah dihari berikutnya, sanksi sosial yang  lebih tegas akan kita terapkan agar kedisiplinan masyarakat semakin bertambah” tambah Prof Rudy.

Prof Rudy  juga meminta maaf kepada warga atas ketidaknyamanan yang terjadi selama proses pemeriksaan di sejumlah titik perbatasan.

“Kami memohon kesabaran dan jiwa besar semuanya. Yang kita lakukan ini adalah demi untuk kepentingan bersama. Jika Makassar ini mampu kita andaikan penyebaran virusnya, maka itu bisa dikatakan delapan puluh persen masalah Covid-19 selesai di Sulawesi Selatan” lanjutnya.

Menurut Prof Rudy, Pembatasan Pergerakan lintas wilayah hanyalah bagian kecil dari usaha untuk melandaikan kurva penyebaran Covid di Makassar. Pihaknya juga berencana untuk melakukan pengecekan di tempat-tempat usaha, baik itu rumah makan, Cafe, mal, pasar tradisional, termasuk juga di pemukiman-pemukiman warga.

“7.950 Personil gabungan yang kita siapkan tidak hanya bertugas di wilayah perbatasan kota, namun juga bekerja untuk memastikan seluruh protokol kesehatan dijalankan di semua tempat-tempat umum. Kita ingin seluruh warga kota Makassar menggunakan masker saat berada di luar rumah” lanjutnya.

Seperti yang diatur di dalam perwali 36, Pembatasan Pergerakan antar Wilayah mengharuskan warga yang keluar masuk wilayah Makassar untuk memperlihatkan surat keterangan bebas Covid-19. 

Beberapa kelompok warga yang dikecualikan dari aturan ini diantaranya  ASN/TNI/Polri dan pegawai swasta dengan menunjukkan bukti diri bahwa benar bekerja di Makassar. Buruh dan pedagang  yang bekerja di Kota Makassar dengan menunjukkan keterangan dari Lurah/ kepala desa asal bahwa benar bekerja di Makassar.

Bagi warga Makassar-Maros-Gowa-Takalar (Mamminasata) yang bekerja di Makassar diminta untuk menunjukkan bukti diri bahwa bekerja di Makassar dan KTP bahwa benar penduduk menetap di Mamminasata. 

Pengecualian juga diberikan kepada  pelajar atau mahasiswa yang mendaftar di Makassar dengan menunjukkan kartu peserta  tes atau pendaftaran. Juga untuk orang sakit yang dirujuk ke Makassar dengan menunjukkan surat rujukan dari rumah sakit daerah asal, serta hal-hal lainnya yang dianggap penting dan darurat.

Sumber : Hidayat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

19 − four =

Skip to content