Makassarkota, MAKASSAR, – Jelang Idul Adha Pemerintah Kota Makassar menghimbau seluruh umat muslim di kota Makassar agar menunaikan Shalat Idul Adha dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kota Makassar, Aswis Badwi menjelaskan bahwa pihaknya telah menyurat ke sejumlah pihak, baik itu organisasi Islam, tokoh agama, tokoh masyarakat, para Mubalig dan para pengurus masjid tentang pelaksanaan Shalat Id ditengah pandemi.
“ Kami sudah mengirim surat yang ditandatangani Pj Walikota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin ditujukan ke seluruh pihak terkait tentang pelaksanaan protokol kesehatan pada saat pelaksanaan Shalat Id nanti.
Sejumlah syarat wajib yang harus dilaksanakan saat melaksanakan shalat jamaah Idul Adha di masjid – masjid yakni harus dalam kondisi sehat, membawa sendiri sajadah dari rumah serta menggunakan masker saat menuju ke masjid ,” ujar Aswis Badwi di Balaikota Makassar, Selasa (28/7/20).
Lanjut Aswis, saat berada di masjid juga dihimbau untuk selalu menjaga kebersihan tangan dengan sering cuci tangan, menggunakan sabun atau Hand sanitizer, menghindari kontak fisik seperti bersalaman atau berpelukan, serta menjaga jarak antar jamaah minimal satu meter.
“Kita himbau untuk tidak mengikutkan shalat bagi anak-anak dan warga yang lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang mempunyai resiko tinggi terhadap Covid-19” lanjutnya.
Mantan Kabag Protokol ini juga mengingatkan agar pelaksanaan Shalat Id tahun ini tidak dilaksanakan di lapangan demi menghindari pengumpulan orang dalam jumlah besar.
“Jika di masjid, titik kumpul jamaah tidak terlalu besar dan lebih mudah dikontrol protokol kesehatannya” ujarnya.
Sementara itu, berkait pelaksanaan pemotongan dewan Quran, Aswis Badi mengatakan sejumlah persyaratan yang wajib di penuhi oleh panitia penyembelihan hewan Qurban baik yang di laksanakan di masjid -masjid atau di tempat lainnya harus betul betul menerapkan protokol kesesatan.
“Pada saat penyembelihan hewan Qurban kami minta agar hanya di hadiri oleh panitia atau pihak yang berqurban. Selain itu saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan dan pengemasan daging. Sedangkan untuk pembagian daging qurban, pihak panitia langsung membagikan kepada warga yang berhak,” tandasnya.
Sumber : Hidayat