MAKASSAR – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Makassar, Selasa (15/1/2019), menggelar audiensi dengan Bunda Kota Layak Anak Indira Jusuf Ismail, yang juga Ketua Tim Penggerak PKK Kota Makassar.
Kepala DPPPA Kota Makassar, Tenri A Palallo menjelaskan, dalam pertemuan itu ia menjelaskan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 96 tahun 2017, tentang pedoman pengembangan kecamatan dan kelurahan layak anak.
“Ini dalam rangka monitoring dan evaluasi (Monev) kegiatan kota layak anak 2018, yang punya 62 indikator penilaian, yang dikelompokkan dalam enam hak anak,” jelas Tenri usai bertemu Bunda KLA.
Enam kelompok hak anak itu adalah dari segi kelembagaan, hak sipil dak kebebasan, hak kesehatan dan hak kesejahteraan dasar, lingkungan keluarga dan pengasuh alternatif, hak pendidikan pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, serta hak perlindungan khusus.
Tenri menambahkan, semua indikator penting untuk menjadi kota layak anak, bahkan Pemkot Makassar sudah mendapatkan penghargaan kota layak anak tingkat madya. Segingga layak dan lurah itu paham juga dan paham semuanya.
“Itu karena hak perlindungan khusus juga jadi perhatian, seperti kita punya daya pilah anak disabilitas di kelurahan, ada pengawasan informasi yang mengandung muatan pornografi dan napza, data anak yang dipekerjakan,” tambah Tenri.
Termasuk katanya, ada rumah aman di kelurahan untuk anak korban kekerasan, yang memang berfungsi dengan baik. Ada juga shelter warga dan unit layanan yang mampu melindungi.
Hal itu disambut baik oleh Bunda Kota Layak Anak, Indira Jusuf Ismail. Ia mendukung sepenuhnya pemenuhan kota layak anak, dan harus dipikirkan dengan jelas.
“Kita bekerja bukan karena akan ada penilaian, tapi memang anak-anak itu butuh pendidikan, tempatnya bukan di jalan mengemis dan bekerja, mereka harus sekolah,” tegas Indira. (*/cammang)