Portal Resmi Pemerintah Kota Makassar

Siap Beroperasi Prof Rudy Serahkan Truk Sampah Compactor Di Lima Kecamatan

Makassarkota, MAKASSAR – Prof Rudy Djamaluddin meresmikan beroperasinya lima truk sampah compactor di Lapangan Pasar Hobi Toddopuli Makassar, Senin (7/9/2020).

Lima truk sampah compactor diserahkan langsung ke lima kecamatan untuk selanjutnya dioperasikan sebagai percontohan. Kelima kecamatan yang mendapatkan truk tersebut diantaranya Kecamatan Ujung Pandang, Tamalate, Wajo, Mariso, serta kecamatan Makassar.

“Lima truk percontohan ini segara akan beroperasi. Tahun ini kita kembali anggarkan untuk penambahan 20 unit. Tahun depan kita anggarkan untuk 40 unit lagi,” kata Prof Rudy di hadapan 15 camat yang hadir.

Prof Rudy menjelaskan, truk sampah compactor penggunaannya lebih efektif dan efisien dari pada pada truk sampah yang digunakan sebelumnya. karena daya tampung truk sampah compactor sebesar 1:3 atau bisa tiga kali lebih banyak dari truk konvensional. Olehnya itu , truk ini menggunakan mekanis press yang dapat memadatkan sampah yang dimuat.

“Petugas kebersihan  juga tidak kelelahan lagi dalam memindahkan sampah ke TPA. Kalau sebelumnya pakai sistem manual, di cangkul yang memakan banyak waktu. namun dengan truk ini, sudah sistem dorong. Jadi dari segi kesehatan juga terjamin.  efisiennya kita tidak akan melihat truk-truk antri di TPA karena proses pemindahan sampahnya memakan waktu uang lama,” katanya.

Prof Rudy juga melihat kondisi  truk-truk sampah konvensional yang bakal diganti. Rencananya truk sampah tersebut direvitalisasi untuk digunakan menjadi bus wisata gratis yang dicanangkan Prof Rudy di area Anjungan Pantai Losari.

“Selanjutnya nanti truk yang kita pakai akan lebih praktis. kita tidak perlu lagi menguras tenaga untuk mengangkutnya, jadi setiap pengemudinya mesti belajar mengoperasikan truk sampah compactor percontohan ini,” terang Prof Rudy kepada driver truk sampah.

Sumber : Hidayat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

four − three =

Skip to content