Makassarkota, MAKASSAR – Menyambut HUT Kota Makassar yang ke 413. Pemerintah kota Makassar kembali menggelar nikah massal bagi warga Makassar. OHal itu diketahui setelah Penjabat Wali Kota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin menggelar rapat bersama Dinas Sosial, Kementerian Agama, dan Pengadilan Agama di Rumah Jabatan Wali Kota Makassar, Selasa (13/9/2020).
Koordinator Nikah Massal Dinas Sosial, La Heru mengatakan, nikah massal gratis ini bakal diikuti 413 pasang sesuai angka HUT Kota Makassar. Nikah massal ini dibuka untuk umum namun diprioritaskan bagi masyarakat yang sudah menikah namun belum memiliki legalitas pernikahan atau surat nikah resmi.
“Ikatan perkawinan yang sudah dilakukan warga tapi belum mendapatkan legalitas dari pengadilan atau belum mendapatkan surat nikah, Intinya orang yang sudah menikah tapi tidak ada buku nikahnya, boleh ikut serta pada acara nikah massal ini” kata Laheru.
Namun dirinya tidak menampik pihaknya tetap menerima pasangan yang baru menikah dengan menghubungi Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) yang berada di kantor kecamatan.
“Petugas TKSK saat ini sudah turun ke tengah masyarakat untuk mendapat pasangan yang sudah menikah namun belum memiliki buku nikah. Untuk jadwalnya belum kita pastikan yang jelas November di masa HUT Kota Makassar. Untuk lokasinya kita akan koordinasi dengan Dinas terkait Pendidikan karena kita mau gelar di sekolah dengan menerapkan protokol kesehatan,” tambahnya.
Sementara Prof Rudy Djamaluddin mengapresiasi digelarnya nikah massal dalam menyambut HUT Kota Makassar yang ke 413. Dirinya menyambut baik nikah massal ini karena merupakan kewajiban pemerintah dalam melakukan pelayanan legalisasi pernikahan bagi seseorang.
“Banyak masyarakat kesusahan karena tidak memiliki surat nikah. Pasti banyak urusannya terkendala. Seperti tidak bisa buat akta kelahiran, dia tidak bisa buat KK, dan lainnya,” katanya.
Harapannya TKSK Dinas Sosial Kota Makassar dalam melakukan pendataan harus melewati verifikasi yang ketat. Apalagi maksud dan tujuan nikah massal ini untuk menyelesaikan masalah legalitas pernikahan bagi setiap pasangan yang sudah hidup bersama tanpa ada surat legalitas dari negara bahwa mereka sudah terikat dengan sebuah perkawinan.
“Masalah data ini sangat penting. Jangan sampai pernikahan selesai timbul masalah baru. Seperti dia lapor ke petugas baru mau menikah, padahal untuk pernikahan kedua baru istri pertamanya tidak tahu,” tandas Prof Rudy.
Sumber : Hidayat