Makassarkota, MAKASSAR, – Penjabat Walikota Makassar Prof.Rudy Djamaluddin dikukuhkan sekaligus menandatangani Surat Keputusan (SK) Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) dari empat Pemerintah Kabupaten dan dua Pemerintah Kota yang ditunjuk oleh Bank Indonesia. di Four Point By Sheraton. Selasa (1 /12/2020).
Penandatanganan SK TP2DD merupakan salah satu bentuk kegiatan nyata dalam rangka mendukung inovasi, percepatan, dan perluasan Elektronifikasi Transaksi Pemda (ETP), integrasi pengelolaan keuangan daerah, serta dukungan terhadap integrasi ekonomi dan keuangan digitalisasi.
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan, Bambang Kusmiarso mengatakan, tujuan ETP itu sendiri diharapkan dapat mewujudkan tata kelola keuangan yang lebih baik dalam meningkatkan potensi penerimaan Pemda melalui pemanfaatan teknologi digitalisasi.
“Dari empat pemerintah kabupaten dan dua pemerintah Kota yang ditunjuk oleh Bank Indonesia sebagai contoh implementasi inovasi digital dalam proses pemanfaatan elektronifikasi transaksi Pemda dengan QR Code Indonesian Standar (QRIS) di 11 sektor pembayaran pajak daerahnya masing masing,” ucapnya.
Sementara itu Prof Rudy Djamaluddin mengatakan diera globalisasi seperti sekarang ini, kota Makassar sebagai kota metropolitan telah didorong untuk menjadi kota pariwisata dan investasi.
“Di era globalisasi sekarang ini, mau tidak mau kita harus mengarah kepada sistem digitalisasi, oleh karenanya apa yang menjadi gagasan BI untuk kota Makassar dalam mempercepat proses digitalisasi ETP merupakan hal yang sangat penting,” jelas Prof Rudy.
Prof Rudy berharap dengan adanya proses transaksi digital akan mempermudah setiap proses layanan transaksi keuangan baik di masyarakat maupun di pemerintah kota Makassar.
“Ke depan kita harap tidak ada lagi transaksi menggunakan uang cash, kalau perlu di Kota Makassar transaksi keuangan dilakukan semua secara digital,” terangnya.
Dalam proses penandatanganan SK TP2DD disaksikan langsung oleh Gubernur Sulawesi Selatan Prof Nurdin Abdullah.
Sumber : Hidayat