Makassarkota, MAKASSAR, – Pemerintah Kota Makassar menggelar acara isbat nikah diperuntukkan bagi warga Makassar kurang mampu. Kegiatan isbat nikah masih dalam rangkaian peringatan HUT Kota Makassar ke 413 yang diinisiasi dinas sosial kota Makassar.
Kepala Dinas Sosial, (Dinsos), Makassar, Mukhtar Tahir menjelaskan pelaksanaan isbat nikah mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung RI nomor 1 tahun 2015 tentang pelayanan terpadu sidang keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama, dalam rangka penerbitan akta perkawinan, buku nikah, dan akta kelahiran.
“Sidang isbat ini, diikuti 413 pasangan suami istri. karena jumlahnya ratusan orang acara ini kita bagi dua kelompok selama dua hari, ini di lakukan agar protokol berjalan dan tidak menimbulkan kerumunan,” ucap Muhtar. Rabu 2/12/2020 bertempat di halaman SMP 13 Makassar.
Kegiatan ini bertujuan dilakukan pencatatan pernikahan massal muslim, dengan penerbitan buku nikah dan dokumen administrasi kependudukan (Adminduk).
“Kami juga memfasilitasi pasangan suami-istri yang kurang mampu untuk memperoleh buku nikah secara gratis dan legal. Karena ternyata banyak pasutri yang menikah hanya secara agama saja, namun tidak mempunyai biaya untuk memiliki buku nikah karena kendala biaya,” jelas Muhtar.
Pj Walikota Prof Rudy Djamaluddin menegaskan dalam pelaksanaan Isbat nikah tetap menerapkan aturan protokol kesehatan sehingga tidak menimbulkan cluster baru .
“Hal yang pertama dan kita prioritaskan dalam kegiatan ini yakni berjalannya protokol kesehatan. harus kita batasi dan mengatur supaya tidak terjadi kerumunan yang bisa menimbulkan cluster baru,” tandasnya.
Sumber : Hidayat