Portal Resmi Pemerintah Kota Makassar

Pemkot Makassar Perpanjang PPKM Hingga 9 Maret 2021

MAKASSARKOTA, MAKASSAR,- Pemerintah Kota Makassar  kembali memberlakukan perpanjangan pembatasan kegiatan masyarakat, hingga 9 Maret 2021 mendatang.

Hal tersebut merujuk pada surat edaran surat edaran Pj Wali Kota Makassar Nomor : 441.01/66/S.Edar/Kesbangpol/II/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Masa Covid-19 di Kota Makassar.

PJ Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin menjelaskan pembatasan kegiatan malam yang diberlakukan sebelumnya dikatakannya berhasil menurunkan angka  kasus Covid-19 di Kota Makassar.

“Ya sudah ada hasil bahwa kasus positif Covid-19 di kota Makassar mengalami penurunan,” ucap Rudy, Selasa (23/2)

Berdasarkan surat edaran tersebut Pembatasan jam malam yang diberlakukan  isinya masih sama seperti surat edaran yang dikeluarkan sebelumnya, dimana kegiatan masyarakat dan izin operasional tempat usaha masih dibatasi hingga pukul 22.00 Wita.

Dalam surat edaran yang ditanda tanganinya Rudy menekankan, bagi pelaku usaha dan organisasi untuk menerapkan point point  aturan yang tertuang dalam surat edaran tersebut. apalagi ada sanksi yang menjerat  bagi warga maupun pelaku ekonomi yang melanggar.

“Surat edaran ini berisi juga sanksi secara  administrasi maupun pidana sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Rudy.

Sumber : Hidayat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

five × 2 =

Skip to content