Portal Resmi Pemerintah Kota Makassar

Blangko KTP-el Langka, Kadis Dukcapil Makassar Ikuti Instruksi Dirjen Dukcapil Kemendagri Prioritaskan Hal Mendesak

Makassarkota, MAKASSAR,- Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Makassar Aryati Puspasari Abady menyampaikan saat ini blangko KTP-el diprioritaskan bagi kebutuhan yang mendesak.

Langkah itu diambil menyusul terbitnya surat keputusan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI tertanggal 26 Agustus 2019 yang menyampaikan ketersediaan blanko KTP-el yang saat ini sangat terbatas agar diprioritaskan untuk hal-hal atau pengurusan surat surat yang  mendesak saja atau perekaman baru.

“Hal mendesak seperti ingin berangkat ke luar negeri yang pengurusan dokumennnya harus melampirkan KTP-el, pengurusan BPJS, kebutuhan berobat (sakit), dan kebutuhan sekolah kedinasan dengan catatan jika blanko masih tersedia. Suket yang dikeluarkan juga  tetap berlaku dan diakui,” terangnya.

Diakui Kadis Puspa, saat ini Dinasnya mengalami kelangkaan blanko KTP-el seperti halnya yang terjadi di kabupaten dan kota lainnya di Indonesia.

September lalu, Dinas Dukcapil Makassar menerima distribusi blangko KTP-el dari Ditjen Dukcapil Kemendagri RI. Hanya saja peruntukannya diprioritaskan bagi hal-hal yang mendesak dan perekaman baru.

Pencetakan untuk pengganti KTP-el yang rusak, hilang, penggantian elemen data diterbitkan Surat keterangan pengganti tanda identitas (Suket) sesuai pasal 59 ayat 2 huruf m dan putusan MK tanggal 26 Maret 2019.

Saat ini jumlah pemegang Suket di Makassar mencapai 20 ribu jiwa, dan setiap harinya ada ratusan warga yang mendapatkan pelayanan perekaman KTP-el maupun penerbitan Suket di loket-loket resmi Dinas Dukcapil Kota Makassar.

Kadis Aryati Puspasari Abady telah melaporkan kondisi ini ke pemerintah pusat agar mendapatkan penambahan blanko KTP-el untuk menutupi kebutuhan warga Makassar atas terbitnya KTP-el.

(Sumber: Hidayat  – Editor: Cammang)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

8 − two =

Skip to content