DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL
Dr. ARYATI PUSPASARI ABADI, S.Pi., M.Si
Jl. Sultan Alauddin No. 295
info@dukcapilmakassar.co.id
Peraturan daerah kota makassar Nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah , maka berubah menjadi Dinas Kearsipan dengan tipe C
Berdasarkan peraturan walikota makassar no. 23 tahun 2016 tentang kedudukan susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja dinas kebudayaan kota makassar. berdasarkan hal tersebut maka dinas kebudayaan kota makassar mempunyai tugas pokok membantu walikota dalam merumuskan, membina dan mengendalikan kebijakan di bidang kebudayaan serta pembinaan dan pengelolaan permuseuman, kepurbakalaan, budaya Daerah pengembangan sumber daya dan peran serta Masyarakat.
VISI & MISI
VISI
”MAKASSAR MENUJU TERTIB KEPEMILIKAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL TAHUN 2019
MISI
MASYARAKAT TERTIB, DATA PENDUDUK AKURAT
- Menyelenggarakan Administrasi Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil secara terintegrasi melalui SIAK
- Meningkatkan Pengelolaan Database Kependudukan secara berkelanjutan
- Meningkatkan Sumberdaya yang professional secara berkelanjutan
- Menambah dan mengembangkan sarana dan prasarana SIAK secara berkelanjutan.
- Meningkatkan insentitas kajian kebijakan dan pengendalian administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Meningkatkan insentitas koordinasi dan sinkronisasi dengna instansi terkait dalam pelaksanaan tugas