MAKASSAR,- Ketua TP PKK Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menyampaikan apresiasinya terhadap kepatuhan dan ketaatan warga Kota Makassar dalam membayar dan melapor pajak.
Dirinya sekaligus berharap dengan melalui penganugerahan seperti ini, wajib pajak masyarakat Kota Makassar kedepannya bisa lebih maksimal. Tentunya diiringi dengan kemudahan wajib pajak yang diberikan Pemkot Makassar.
“Banyak wajib pajak yang harus kita sempurnakan, seperti memudahkan para wajib pajak, sehingga kedepannya diharapkan wajib pajak ini bisa lebih maksimal,” ujarnya.
Hal tersebut diutarakannya pada saat menghadiri acara Malam Penganugerahan Wajib Pajak atau Tax Awards 2022 bertajuk ‘Wajib Pajak Restorasi Berprestasi dalam Meningkatkan Pendapatan Daerah’.
Acara yang digelar oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar tersebut dilangsungkan di Upperhills Convention Hall, Jalan Metro Tanjung Bunga, Kamis (8/12/2022).
Sebanyak 26 penghargaan diberikan kepada 26 perwakilan instansi wajib pajak berprestasi yang terdiri dari 10 jenis pajak dengan kategori kepatuhan, ketaatan, pelaporan, hingga pembayar terbesar. Keseluruhannya dianggap telah berkontribusi besar terhadap PAD Kota Makassar.
Sejalan dengan itu, Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto, menjelaskan keberhasilan pemerintahan salah satunya dapat dilihat dari kuatnya pendapatan PADnya.
“Tanpa PAD yang baik, kita tidak bisa membangun lebih cepat karena dengan pendapatan kita bisa belanja. Untuk belanja, pendapatan harus kuat,” tuturnya saat memberikan sambutan.
Dalam sambutannya, Danny turut mengapresiasi Bapenda Kota Makassar atas capaian PAD yang terus meningkat dibanding dua tahun sebelumnya.
Diketahui, PAD Kota Makassar pada 2020 hanya Rp. 1.065 Trilliun, lalu pada 2021 meningkat Rp. 1.068 Trilliun. Lalu, capaian PAD 2022 per 1 Desember telah mencapai Rp. 1,24 Triliun.
Danny pun berharap kemudahan wajib pajak bisa terus menyebabkan peningkatan PAD Kota Makassar. Terlebih setelah Bapenda meluncurkan aplikasi PAKINTA (Pajak Terintegrasi dan Terdigitalisasi).
Maka, Masyarakat wajib pajak dapat melakukan pengecekan maupun pembayaran pajak melalui smartphone dengan mengunduh aplikasinya yang telah tersedia di Play Store.
“Banyak pekerjaan yang harus kita sempurnakan, digitalisasi harga mati, dan profesionalisme bagian dari digitalisasi menuju perbaikan pendapatan PAD,” ujarnya.
“Tahun ini kita telah meluncurkan aplikasi Pakintaki’ yang bisa di unduh di PlayStore,” tambahnya.
Sumber : Humas Kominfo Makassar