Portal Resmi Pemerintah Kota Makassar

Kepala Damkarmat Makassar Terpilih Sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pemadam Kebakaran Indonesia

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kota Makassar, Hasanuddin, terpilih sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Pemadam Kebakaran Indonesia (APKARI) untuk masa bakti 2024-2028.

Pemilihan ini berlangsung dalam penutupan Rapat Kerja APKARI, digelar di Hotel Orchad Jayakarta, Jakarta, pada Selasa (1/10/2024).

Setelah melewati serangkaian proses yang meliputi perdebatan kandidat dan pemaparan visi serta misi, Hasanuddin berhasil memperoleh suara terbanyak, menggantikan Drs. Satriadi Gunawan yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Umum DPP APKARI untuk masa bakti 2020-2024.

Dalam pidato pertamanya setelah terpilih, Hasanuddin mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih kepada seluruh anggota asosiasi yang telah memberikan kepercayaan kepada dirinya.

“Saya berkomitmen untuk membawa APKARI menuju arah yang lebih profesional dalam melayani masyarakat, serta meningkatkan sinergi dengan berbagai pihak terkait di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Selama masa jabatannya, Hasanuddin berencana untuk memperkuat standarisasi tata operasional dalam pemadam kebakaran dan penyelamatan di Indonesia.

“Pentingnya penanganan kebakaran yang lebih efisien membutuhkan dukungan penuh dari semua pemangku kepentingan, baik dari aspek sumber daya manusia maupun teknologi,” jelasnya.

Selain itu, Ia menekankan pentingnya pendidikan dan pelatihan yang berkesinambungan bagi seluruh personel pemadam kebakaran.

“Tidak hanya sekadar menangani api, pemadam kebakaran juga harus memiliki keterampilan dalam penyelamatan dan mitigasi bencana lainnya,” tambahnya.

Diketahui, Rapat Kerja ini juga membahas terkait standarisasi tata operasional serta pengelolaan sumber daya dalam penanggulangan kebakaran di seluruh Indonesia, yang menjadi salah satu prioritas utama APKARI.

Sumber : Humas Kominfo Makassar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

two × 5 =

Skip to content