Portal Resmi Pemerintah Kota Makassar

Pekan Ini Pemkot Makassar Berlakukan Perwali Nomor 36 Tahun 2020

Makassarkota, MAKASSAR, – Aturan pemberlakuan masuk wilayah kota Makassar segera diterapkan pekan ini Hal tersebut diutarakan Penjabat Wali kota Makassar Prof Rudy Djamaluddin saat dikonfirmasi di kantor Walikota Makassar. Selasa 7/7/2020.

Prof Rudy mengatakan saat ini Perwali No 36 tahun 2020 tentang Percepatan Pengendalian Coronavirus Disease (Covid 19) di kota Makassar telah di tanda tanganinya dan sudah siap disosialisasikan sebelum diberlakukan.

“Kita sosialisasikan lebih dulu perwali ini pada hari selasa dan Rabu .Setelah itu baru kita masuk pada tahapan uji coba pada hari kamis dan jumat, kami berharap sabtu kita mulai terapkan,” ujar Prof Rudy.

Menurut Prof. Rudy dipilihnya hari Sabtu supaya pergerakan orang minimal pada hari sabtu warga tidak bekerja dan tidak bergerak dan bisa melihat sampai sejauh mana pergerakan orang yang punya kepentingan keluar masuk wilayah kota Makassar.

“Ini juga akan memberikan pengalaman awal kepada para petugas gabungan untuk melihat dan menjudge agar kedepannya penerapan perwali ini bisa berjalan lebih baik lagi,” tuturnya.

Mengenai mekanisme pembatasan masuk wilayah kota Makassar Prof Rudy berujar bahwa intinya pemerintah kota makassar tidak melarang warga daerah lain memasuki kota Makassar selama mereka bersyarat yakni memiliki surat keterangan bebas covid.

“Intinya kita tidak melarang warga dari daerah lain memasuki kota Makassar selama warga tersebut bukan karier pembawa virus demikian pula dengan warga Makassar yang ingin keluar harus bersyarat memiliki surat keterangan bebas covid dari posko covid atau puskesmas maupun dinas kesehatan di daerahnya sebagai syarat bebas covid 19, ” ujarnya.

“Namun kita kecualikan bagi warga yang bekerja di kota Makassar misalnya pedagang, tukang batu, anggota TNI, anggota Polri, Aparatur Sipil Negara, buruh, termasuk warga Mamminasata yang bekerja di Makassar. Namun tetap saja kita akan berlakukan Sampling Random Rapid Test kepada mereka” lanjut Prof Rudy.

Dalam menerapkan kebijakan ini, Prof Rudy juga melakukan koordinasi dan sosialisasi langsung dengan pimpinan daerah yang bertetangga dengan kota Makassar , diantaranya Bupati Maros, HM Hatta Rahman di Kantor Bupati Maros, dan Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan di Kantor Bupati Gowa.

Sumber : Hidayat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

10 − 9 =

Skip to content