MAKASSARKOTA, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar menggelar Bimbingan Teknis Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD). Kegiatan ini digelar untuk memberi pemahaman terkait penyusunan LPPD di Pemkot Makassar.
“Memberikan penjelasan tentang tata cara pengisian format dalam penyusunan laporan penyelenggaran pemerintah daerah LPPD,” kata Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Makassar Aswin Kartapati Harun, di Hotel Ibis Selasa (8/2/2022).
Aswin menjelaskan agar SKPD di Pemkot Makassar melakukan penyusunan dokumen 2021 sesuai dengan aturan.
“Tahun 2022 yang batas waktunya telah diamanatkan dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 dapat tersusun tepat waktu, tepat sasaran dan mendapat apresiasi positif dari Pemerintah pusat sebagai tim penilai penyelenggaraan pemerintah daerah,” jelasnya.
Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan pembimbingan langsung kepada SKPD di Pemkot Makassar.
“Kami sendiri ditugaskan lebih untuk membahas soal teknis LPPD ada beberapa pembahasan kinerja kunci menilai pelaksanaan urusan di Kota Makassar. tadi sementara beberapa OPD data kandungnya ada yang sudah bagus OPD dinas perikanan kelautan sudah bagus, dinas pendidikan sudah bagus,” kata Staf Teknis Kemendagri Arif.
Meski begitu, Arif menyebut ada beberapa catatan SKPD di Makassar terkait penyusunan LPPD.
“Sementara ini baru pertemuan awal ya. Kita melihat data awal dulu kekurangan apa, besok di lengkapi lagi. Yang jelas bentuk laporan menyamakan persepsi dalam laporan baik seperti apa, tapi pertama bentuk laporan apa bagus,” jelasnya.
Sumber : Hidayat