Portal Resmi Pemerintah Kota Makassar

Pemkot Makassar Terima Penghargaan Dari KPK

MAKASSARKOTA, JAKARTA, – Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kota Makassar mendapatkan penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Finalis 5 Besar UPG Kategori Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota) se Indonesia.

Penghargaan tersebut diterima oleh Sekretaris Daerah Kota Makassar M. Ansar di Ruang Auditorium Lantai 1 Gedung ACLC KPK (Gedung Lama KPK), di Jakarta, Selasa (22/12).

Dalam rangka menyambung rangkaian kegiatan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2020.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Wakil Ketua KPK RI Nurul Ghufron dan dihadiri oleh Direktur Gratifikasi KPK RI Syarief Hidayat.

Ansar menuturkan, penghargaan kepada UPG terbaik merupakan apresiasi KPK kepada pemerintah daerah yang taat dalam penerapan program pengendalian gratifikasi.

Terdapat beberapa komponen penilaian,antara lain:

Pertama, Aspek Administratif yaitu aturan pengendalian gratifikasi dan kebijakan pembentukan UPG.

Kedua, kualitas implementasi program pengendalian gratifikasi yang meliputi pelaksanaan kegiatan sosialisasi, identifikasi area rawan, bimbingan teknis, diseminasi konten anti gratifikasi, serta inovasi kegiatan UPG.

Ketiga, hasil implementasi meliputi laporan gratifikasi dan pengelolaannya oleh UPG.

Penilaian didasarkan atas rentang waktu kegiatan selama Januari 2019 hingga September 2020.

Penghargaan dibagi ke dalam tiga kategori, yaitu Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan BUMN/BUMD.

Berdasarkan hasil verifikasi dan penilaian atas data-data tersebut, KPK kemudian menetapkan 5 besar finalis pada masing-masing kategori untuk kemudian dilanjutkan dengan tahapan presentasi dan penjurian secara online pada 3 Desember 2020.

Dikesempatan yang sama Inspektur Kota Makassar Zainal Ibrahim (Ketua UPG Kota Makassar) yang turut hadir pada acara tersebut mengatakan.

“Penghargaan UPG Terbaik Tahun 2020 ini juga merupakan penilaian atas kinerja UPG atau instansi dalam program pengendalian gratifikasi dan bukan sebagai tolak ukur instansi terbebas dari dugaan atau potensi tindak pidana korupsi. Oleh karenanya, tetap diperlukan peningkatan upaya pencegahan korupsi yang berkelanjutan,” tuturnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

eight − four =

Skip to content