Portal Resmi Pemerintah Kota Makassar

Pj Wali Kota Iqbal Paparkan Pelaksanaan APBD 2018/2019

Makassarkota – Pj Wali Kota Makassar Dr M Iqbal S Suhaeb menghadiri rapat paripurna pertama bersama DPRD Kota Makassar masa sidang ke tiga tahun 2018/2019 diruang rapat DPRD kota Makassar, Jumat (5/07).

Rapat yang digelar membahas penjelasan wali kota terhadap Rancangan Peraturan Daerah mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018/2019.

Dalam Laporannya di hadapan anggota dewan Pj Wali Kota Iqbal menjelaskan
secara umum mengenai pencapaian realisasi pembiayaan daerah yang terdiri atas penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan daerah.

Secara umum realisasi Pendapatan Asli Daerah Tahun Anggaran 2018 memberikan gambaran yang secara kumulatif mengalami penurunan dari segi nominal dibandingkan dengan realisasi pendapatan pada tahun sebelumnya.

“Kondisi ini diakibatkan penerimanan dari beberapa objek pajak seperti Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang mengalami penurunan transaksi cukup signifiklan dibandingkan dengan tahun sebelumnya, “ucap Iqbal.

Demikian pula pada penerimaan pajak parkir yang pengelolaannya belum maksimal dikarenakan
belum bisa dipungut terkait masih tumpang tindih dengan pengelolaan retribusi parkir.

Sama halnya dengan jenis penerimaan retribusi daerah khususnya dalam Izin Mendirikan Bangunan (IMB) juga mengalami penurunan pendapatan dibanding tahun lalu diakibatkan jumlah masyarakat pemohon untuk pengurusan IMB menurun.

Namun Iqbal optimis dapat meningkatkan PAD tersebut dengan meningkatkan kinerja, kreatifitas dan inovasi dalam menggali sumber – sumber penerimaan daerah dengan tetap berpedoman pada undang – undang, dan peraturan hukum yang berlaku.

“Ini merupakan tantangan tersendiri bagi kita khususnya bagi seluruh OPD di Pemerintah Kota Makasssar untuk meningkatkan dan mengelola sumber – sumber PAD secara profesioal,” pungkasnya.

(Sumber: Humas/Dayat – Editor: Cammang)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

sixteen − nine =

Skip to content