Makassarkota — Dipenghujung jabatan, Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Danny Pomanto kembali menandatangani berita acara serah terima Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kompleks Perumahan Pesona Prima Griya, Jalan Tamangapa Raya III, Manggala, Kamis (2/5/19).
PSU tersebut berasal dari dua pengembang perumahan. Yakni PT Primakarya Bentala Permai (Perumahan Pesona Prima Griya) dan PT Alif Taman Firdaus (Perumahan Daeng Sirua Regency).
Dasar penyerahan tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang dalam negeri tentang pedoman penyerahan PSU perumahan dan permukiman di daerah.
“Kami harap seluruh pengembang agar cepat sadar menyerahkan apa yang sudah seharusnya dikelola negara dalam hal ini Pemkot Makassar. Kalau belum dikembalikan yang dirugikan bukan hanya masyarakat tapi pemerintah juga. Karena secara legalitas sudah kewajiban Pemerintah yang merawat serta melakukan pembangunan,” kata Danny.
Adapun rincian PSU yang diterima Pemkot Makassar dari PT. Primakarya Bentala Permai selaku pengembang perumahan Pesona Prima Griya dengan luas PSU 41.715, 62 meter persegi. Luas perumahan 86.319,38 meter persegi. Di dalamnya terdapat jalan, taman, masjid, drainase serta tiang listrik dan lampu jalan 89 titik. Dibangun tahun 2004 lalu.
Sementara PT. Alif Taman Firdaus menyerahkan sebagai pengembang Perumahan Daeng Sirua Regency dengan luas PSU sebesar 1.305 meter persegi dan tiang listrik di enam titik yang dibangun Tahun 2017 lalu.
Menurut Danny, kedua pengembang ini terbukti sadar akan hak dan kewajibannya. Secara profesional, mereka wajib dijadikan contoh oleh developer lainnya.
Penyerahan ini, kata Danny, tak mengurangi luas lahan justru menghasilkan amal jariyah. Pasalnya, lahan itu bisa bermanfaat bagi masyarakat banyak dan pemerintah kota wajib memeliharanya.
“Kalau ini semua terkumpul misalnya saja 4,3 hektar diserahkan bukan berarti langsung dipagar, justru bagus. Kalau 4,3 hektar itu bisa dijadikan lapangan sepakbola pakai uang pemerintah. Pemerintah yang bangun dan rawat,” jelasnya.
Hal senada diungkapkan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Makassar, Suhartini, penyerahan PSU dari pengembang ke pemerintah kota bertujuan untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan PSU di lingkungan perumahan.
“Keterbukaan merupakan prinsip pengelolaan PSU. Akuntabilitas juga dimana bisa dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya. (Dayat-Cammang).