MAKASSAR,- Penanganan Anak Jalanan (Anjal) di kota-kota besar seperti Makassar harus dilakukan secara komprehensif dan berkelanjutan dengan melibatkan stakeholder terkait.
Tidak hanya Dinas Sosial (Dinsos) sebagai leading sektor, tapi juga melibatkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA), Dinas Pendidikan.
Dinas Kebudayaan, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas Ketenagakerjaan, hingga Dinas Perpustakaan. Semuanya mesti terlibat dan berkolaborasi untuk meminimalisir Anjal.
Hal itu yang ditekankan Wakil Wali Kota Makassar Fatmawati Rusdi saat melakukan Diseminasi Aplikasi Penanganan Penjangkauan Anak Jalanan (Agangku) di Ruang Rapat Wakil Wali Kota, Gedung Balai Kota, Kamis (29/09/2022).
Ia menyampaikan untuk meminimalisir aktivitas anak jalanan di Makassar, pemerintah sudah membentuk tim khusus pada pertengahan Juni 2022, lalu.
Sejak tim itu terbentuk, Fatmawati Rusdi juga bahkan turun langsung merazia anak jalanan. Tentu dengan cara yang persuasif dan humanis.
Salah satu bentuk komitmen Pemkot Makassar meminimalisir anak jalanan dengan menyiapkan aplikasi Agangku di bawah koordinator Dinsos Makassar.
“Ini adalah solusi penanganan konkret, karena soal penanganan anak jalanan itu adalah kerja-kerja kolaborasi. Bukan hanya dari satu pihak,” ungkap Fatmawati.
Aplikasi ini merupakan program berkelanjutan. Ini juga sebagai wadah pendataan anak jalanan, baik yang terjaring saat razia atau laporan masyarakat. Termasuk jenis-jenis penanganan yang dilakukan.
“Di dashboard sudah ada jumlah laporan sampai kasus selesai. Tapi saya minta ditracking. Tindak Lanjutnya seperti apa dan melibatkan dinas apa saja,” ujarnya
Artinya kata Fatmawati, ketika aplikasi ini berjalan maka Pemkot Makassar khususnya tim terpadu memiliki tanggung jawab besar mengatasi anak jalanan yang kerap meresahkan pengguna jalan.
Sementara itu, Kepala Dinsos Kota Makassar Aulia Arsyad menjelaskan diseminasi aplikasi Agangku dilakukan untuk menyampaikan informasi terkait aplikasi ini kepada seluruh OPD yang terlibat dalam tim terpadu.
Kata dia, dalam aplikasi ini 9 OPD yang ikut terlibat langsung sebagai user yang akan menerima data anak jalanan yang sudah di assessment dan dibina selama tiga hari di Dinas Sosial.
“Data dari aplikasi ini akan ditindaklanjuti OPD terkait sesuai tugas dan fungsinya. Hasilnya akan dilaporkan kembali melalui aplikasi ini,” tutup Aulia.
Sumber : Humas Kominfo Makassar