TPKAD Kota Makassar Perkenalkan Program Simpanan Pelajar SimPel IB
Makassarkota – Setelah membentuk kerja sama Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPKAD) Pemerintah Kota Makassar, bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional VI Sulawesi Maluku Papua melakukan terobosan dengan menggandeng Dinas Pendidikan Kota Makassar dalam rangka memperkenalkan SimPel IB atau simpanan Pelajar di Hotel Singgasana, Jalan Kajolalido, Jum’at 3 Mei 2019. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar Muhammad Ansar yang juga Ketua TPKAD mengatakan bahwa program Simple IB merupakan program pemerintah kota yang telah dicanangkan Wali kota Makassar melalui program Smart Card berupa tabungan syariah. “Program tabungan pelajar Simple IB dimaksudkan mengajak para pelajar tingkat SD dan SMP untuk belajar menabung sejak dini, dengan menggandeng bank yang berbasis syariah,” katanya. Muh. Ansar menyebutkan dengan adanya program Tabungan seperti Simple IB akan memberikan pemahaman kepada anak didik kita untuk belajar hidup mandiri dengan cara menabung. Di kesempatan yang sama Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar Rahman Bando dalam laporannya mengatakan tabungan pelajar adalah perwujudan program Smart Card student yang di inisiasi bapak Walikota Makassar Danny Pomanto. “Dalam mempercepat proses penerapan Simple IB, kita bekerja sama dengan menggandeng Kepala sekolah, Komite Sekolah SD, SMP Negeri maupun Swasta, pihak Asbisindo dan OJK sendiri yang dituangkan dalam nota kesepahaman berupa penanda tanganan MoU,” ujarnya. Menurutnya untuk mempercepat ke sepahaman yang telah ditanda tangani antara pihak-pihak yang berkepentingan Diknas telah menghadirkan seluruh komponen yang ada di sekolah-sekolah untuk diberi pemahaman. “Makanya dalam kegiatan ini kita hadirkan seluruh komponen sekolah yang ada ,seperti orang tua pelajar, Kepala Sekolah, Ketua Komite tingkat SD, SMP Negeri maupun Swasta agar program ini segera diwujudkan di sekolah masing-masing,” ujar Rahman Bando. Kegiatan ini dihadiri Direktur Pengawasan Lembaga jasa keuangan kantor OJK Regional VI Sulawesi Maluku dan Papua Dani Surga Sinaga, Ketua Asbisindo Sulsel Tri Wahyudi dan seluruh stakeholder dunia pendidikan tingkat SD maupun SMP. (Dayat-Cammang).
Danny Bawa Makassar Raih WTP Empat Kali Berturut-Turut Hingga Akhir Masa Jabatan
Makassar – Mampu menpertahankan pengelolaan keuangan daerah secara bersih dan transparan, Kota Makassar kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tahun 2018. Penghargaan ini secara konsisten diperoleh Makassar selama empat tahun berturut-turut di bawah kepemimpinan Wali Kota Moh. Ramdhan Danny Pomanto sejak pertama menjabat hingga H-5 akhir masa jabatannya. Hal ini sekaligus menjadi sejarah baru dalam catatan pemerintah kota Makassar dimana sejak puluhan tahun sebelumnya kota ini belum pernah sekali pun mendapatkan opini WTP. “WTP yang keempat ini menyempurnakan tugas kami. Kunci dari semua penilaian pemerintahan di negeri ini adalah WTP. Tentu hal ini tidak sia-sia karena minggu lalu juga kami dinobatkan sebagai kota dengan tingkat LPPD tertinggi nomor satu secara nasional, 3 kali berturut-turut mengikuti WTP,” ucap Danny di Gedung BPK Perwakilan Provinsi Sulsel, Jumat, (3/5). Karena itu pula kata Danny Pemerintah Kota Makassar dinobatkan penghargaan Prasamya Purnakarya Nugeraha dengan nilai tertinggi sepanjang sejarah LPPD. Danny berharap WTP keempat ini akan memberikan dukungan kuat kepada pemerintah selanjutnya untuk terus menjaga tradisi prestasi dan open government serta transparansi di kota Makassar. Sementara itu, Ketua BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan Wahyu Priono mengatakan pemberian WTP ini berdasarkan audit laporan keuangan pemerintah daerah yang telah diserahkan sudah sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku umum. “Untuk menentukan meraih opini WTP atau tidak tim kami mempertimbangkan juga kepatuhan atau ketaatan terhadap perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan,” pungkasnya. Memang ada beberapa temuan dalam pemeriksaan yang dilakukan. Akan tetapi menurut Wahyu secara nilai masih dalam batas wajar. Kata dia hal itu tetap dianggap salah namu masih kesalahan wajar dan tidak mempengaruhi penyajian laporan keuangan. (Dayat-Cammang)