Portal Resmi Pemerintah Kota Makassar

Pantau Tempat Usaha Prof Rudy Beri Pengarahan Pengunjung Wajib Mengenakan Masker

Makassarkota, MAKASSAR, – Penjabat Wali kota Makassar Prof Rudy Djamaluddin memantau tempat usaha yang ramai dikunjungi warga kota Makassar pada malam hari seperti di rumah makan sekaligus cafe Ombak dan rumah makan Popsa.  Kunjungannya di tempat tempat tersebut dalam rangka mengingatkan dan mengedukasi warga pentingnya protokol kesehatan khususnya selalu membawa dan menggunakan masker.  Beberapa pengunjung yang didapati tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak langsung diberi pengertian dan pengarahan dari Prof Rudy, termasuk pengurus rumah makan maupun warung yang tidak menerapkan protokol kesehatan dengan ketat di tempat usahanya. Seperti yang terlihat di salah satu warung minuman tradisional khas Makassar sarabba di bilangan jalan Sungai Cerekang ,disini seorang pengunjung langsung di rapid test oleh tim dari dinas kesehatan karena tidak membawa dan menggunakan masker pelindung wajah. “Kita coba lakukan rapid test ditempat karena salah satu dari pengunjung yang datang tidak membawa masker, begitu juga dengan pengelola tempat usaha kita tegur karena tidak bisa menjaga protokol kesehatan di tempatnya, kita sampaikan kalau tidak bisa menerapkan protokol kesehatan apa boleh buat, dari pada membahayakan masyarakat banyak, maka kita akan tutup saja untuk sementara,” ujar Prof Rudy pada awak media. Senin malam 13/7/2020. Ia menjelaskan didalam perwali sudah mengatur bahwa, apabila ada usaha usaha yang tidak mampu melaksanakan dan menjaga protokol kesehatan secara ketat di tempat usahanya maka pemerintah kota akan memberi sanksi berupa teguran sampai sanksi berat yakni penutupan tempat usahanya. “Pertama tama kami akan beri surat teguran berupa surat pernyataan, tapi apabila surat pernyataan tidak diindahkan terpaksa kami tutup, selanjutnya kita buka kembali setelah kita lakukan evaluasi apakah mereka sudah menerapkan protokol kesehatan dengan benar,” ungkapnya. Menurutnya penanganan dan pencegahan covid 19 harus dapat berjalan seirama dengan perputaran roda  ekonomi masyarakat terutama kepada  pelaku pelaku usaha ekonomi di masyarakat “Ini jangan sampai melemahkan perekonomian kita, usaha ekonomi di masyarakat harus tetap jalan, namun kita harus tetap mengikuti aturan protokol kesehatan yang diberlakukan, ini yang mesti kita pahami sehingga dua duanya dapat berjalan bersamaan,” jelasnya. Tidak hanya mengedukasi warga Prof Rudy juga membagi bagikan masker kepada warga yang  di dapatinya  di rumah makan makan dan warung minuman tidak sama sekali membawa ataupun mengenakan masker.  Dalam kunjungannya penjabat Wali kota Makassar didampingi Dandim 1408/BS Kol Inf Andriyanto, Kapolrestabes Makassar Kombes Yudhiawan Wibisono, Asisten I Pemkot Makassar H.M.Sabri, Kadis Perhubungan Mario Said ,Kadis Kesehatan Kota Makassar dr. Naisyah Tun Asikin dengan membawa satu unit mobil ambulance. Sumber : Hidayat

Usai Gelar Apel Bersama, Prof Rudy Tinjau Posko Pembatasan Pergerakan Lintas Daerah

Makassarkota, MAKASSAR, – Setelah dilakukan  sosialisasi selama beberapa hari, akhirnya penerapan Perwali No 36 tahun 2020 tentang Percepatan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) resmi diberlakukan secara efektif mulai  hari ini di wilayah perbatasan kota Makassar. Untuk memperlancar koordinasi dan tugas masing masing personil tim gabungan dari unsur TNI Polri Dishub dan BPBD untuk penerapan perwali No 36 tahun 2020 di Pos pos penjagaan yang berada di batas kota, pemerintah Kota Makassar menggelar apel bersama yang dipimpin langsung penjabat wali kota Makassar Prof. Rudy Djamaluddin di Halaman Kantor Polsek Rappocini. Senin 13 Juli 2020. Pj Wali kota Prof Rudy Djamaluddin dalam arahannya menghimbau kepada seluruh pelaksana tim gabungan pembatasan pergerakan lintas daerah dalam melaksanakan tugasnya menerapkan perwali No 36 tahun 2020 di lapangan selalu menerapkan ketegasan dan edukasi utamanya melakukan diskusi seandainya menemui masalah dilapangan. “Jika didapati ada kendala selama melaksanakan tugas harus sesegera mungkin didiskusikan karena dengan diskusi adalah kunci keberhasilan disamping itu kita harus tegas tapi dibarengi edukasi masyarakat menggunakan masker, ini adalah bentuk terapi untuk menyelamatkan saudara dan orang orang di sekeliling kita, agar terhindar dari covid 19” jelasnya. Prof Rudy berharap setiap personil tim gabungan juga melakukan pendekatan secara humanis persuasif dan pendekatan kekeluargaan terhadap pengendara yang ingin memasuki kota Makassar.  Usai menggelar apel gabungan Prof Rudy langsung meninjau posko pemeriksaan perbatasan Makassar tepatnya di jalan poros barombong. Di Pos ini Prof Rudy melakukan thermo gun dan memeriksa surat keterangan terhadap pengendara yang ingin masuk ke Kota Makassar yang rata rata tujuannya ke Makassar untuk bekerja. Selanjutnya Prof Rudy menuju Pos pemeriksaan simpang lima bandara Hasanuddin, di Pos ini Prof Rudy menemukan beberapa warga yang ingin memasuki kota Makassar tidak memakai masker  “Ada beberapa pengendara memang kita jumpai tidak memakai masker kita beri sanksi sosial ringan seperti jongkok ditempat, ini kan membahayakan orang banyak jika memasuki kota Makassar tidak menggunakan masker kita juga melakukan rapid test kepada mereka untuk mengambil sample sebagai contoh untuk memastikan bahwa mereka itu tidak reaktif saat memasuki wilayah kota Makassar,” terang Prof Rudy. Dalam Pemantauannya di tiga lokasi perbatasan Prof. Rudy didampingi Dandim 1408/BS Kolonel Inf Andriyanto, Wakapolrestabes Makassar AKBP Asep Marsel Suherman, Asisten satu Muh. Sabri serta sejumlah kepala dinas terkait  diantaranya kadis Kesehatan Dr. Naisyah Tun Asikin, Kadishub Mario Said serta Kalakhar BPBD kota Makassar Dr Rusli. Sumber : Hidayat

Hari Pertama Penerapan Perwali 36, Prof Rudy Keliling Perbatasan Kota Makassar

Makassarkota, MAKASSAR, – Pj Walikota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin usai apel bersama Tim gabungan di Polsek Rappocini langsung berkeliling di sejumlah posko perbatasan kota untuk melihat secara langsung implementasi penerapan Pembatasan Pergerakan lintas Wilayah yang diatur didalam Peraturan Walikota Makassar Nomor 36 Tahun 2020 tentang Percepatan Pengendalian Virus Covid-19 di Kota Makassar yang efektif diberlakukan hari ini, Senin (13/7/2020). Tidak kurang delapan pos jaga yang terletak di daerah yang berbatas langsung dengan kabupaten tetangga didatangi oleh Prof Rudy diantaranya perbatasan Makassar-Gowa di Jalan Sultan Alauddin, posko Makassar-Takalar di Jalan Barombong, posko Makassar-Maros  di Jalan Perintis Kemerdekaan, serta posko Makassar – Gowa di Samata. Di masing-masing pos jaga ini, terlihat sejumlah personel gabungan yang terdiri atas anggota TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Kesehatan, BPBD, serta Dinas Perhubungan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas baik yang hendak masuk ke Kota Makassar maupun sebaliknya. Setiap pengendara baik roda dua maupun roda empat di minta berhenti untuk diukur suhu tubuhnya dan dimintai surat keterangan bebas Covid-19. Bagi  pengendara yang tidak menggunakan masker diminta  turun dari kendaraan untuk diberi teguran dan masker. Tidak sedikit dari mereka diberi hukuman push Up sebelum diminta melanjutkan perjalanannya. Bahkan, di perbatasan Makassar-Maros, petugas terlihat menghentikan sejumlah pengendara yang tidak menggunakan masker untuk kemudian digiring  ke bawah tenda untuk dilakukan Rapid Test. “Di hari pertama ini, kita masih memberi toleransi kepada warga yang melanggar, yang tidak menggunakan masker kita berikan masker untuk dipakai. Meskipun di beberapa tempat seperti di perbatasan Makassar-Maros kita berikan hukuman Rapid Test secara random bagi yang melanggar,” ucapnya. “Beberapa metode kita coba terapkan agar tidak terjadi antrian kendaraan yang panjang. Insya Allah dihari berikutnya, sanksi sosial yang  lebih tegas akan kita terapkan agar kedisiplinan masyarakat semakin bertambah” tambah Prof Rudy. Prof Rudy  juga meminta maaf kepada warga atas ketidaknyamanan yang terjadi selama proses pemeriksaan di sejumlah titik perbatasan. “Kami memohon kesabaran dan jiwa besar semuanya. Yang kita lakukan ini adalah demi untuk kepentingan bersama. Jika Makassar ini mampu kita andaikan penyebaran virusnya, maka itu bisa dikatakan delapan puluh persen masalah Covid-19 selesai di Sulawesi Selatan” lanjutnya. Menurut Prof Rudy, Pembatasan Pergerakan lintas wilayah hanyalah bagian kecil dari usaha untuk melandaikan kurva penyebaran Covid di Makassar. Pihaknya juga berencana untuk melakukan pengecekan di tempat-tempat usaha, baik itu rumah makan, Cafe, mal, pasar tradisional, termasuk juga di pemukiman-pemukiman warga. “7.950 Personil gabungan yang kita siapkan tidak hanya bertugas di wilayah perbatasan kota, namun juga bekerja untuk memastikan seluruh protokol kesehatan dijalankan di semua tempat-tempat umum. Kita ingin seluruh warga kota Makassar menggunakan masker saat berada di luar rumah” lanjutnya. Seperti yang diatur di dalam perwali 36, Pembatasan Pergerakan antar Wilayah mengharuskan warga yang keluar masuk wilayah Makassar untuk memperlihatkan surat keterangan bebas Covid-19.  Beberapa kelompok warga yang dikecualikan dari aturan ini diantaranya  ASN/TNI/Polri dan pegawai swasta dengan menunjukkan bukti diri bahwa benar bekerja di Makassar. Buruh dan pedagang  yang bekerja di Kota Makassar dengan menunjukkan keterangan dari Lurah/ kepala desa asal bahwa benar bekerja di Makassar. Bagi warga Makassar-Maros-Gowa-Takalar (Mamminasata) yang bekerja di Makassar diminta untuk menunjukkan bukti diri bahwa bekerja di Makassar dan KTP bahwa benar penduduk menetap di Mamminasata.  Pengecualian juga diberikan kepada  pelajar atau mahasiswa yang mendaftar di Makassar dengan menunjukkan kartu peserta  tes atau pendaftaran. Juga untuk orang sakit yang dirujuk ke Makassar dengan menunjukkan surat rujukan dari rumah sakit daerah asal, serta hal-hal lainnya yang dianggap penting dan darurat. Sumber : Hidayat

Skip to content