Danny Pomanto Berikan Doa Terbaik Bagi RMS Di Miladnya Ke – 49 Tahun
MAKASSARKOTA, MAKASSAR, – Walikota Makassar Moh.Ramdhan Danny Pomanto hadiri acara syukuran Milad ke 49 tahun Rusdi Masse’ di Villa RMS puncak Mario Kabupaten Sidrap, Kamis (3/3/2022). Danny bersama Wakil Wali Kota Makassar Fatmawati Rusdi yang tak lain adalah istri tercinta Rusdi Masse hadir sebagai tamu kehormatan dan berbaur dengan tamu undangan lainnya. Nampak protokol kesehatan diberlakukan secara ketat terlihat diberlakukan saat memasuki area acara. Tamu yang datang tanpa terkecuali diminta tes antigen untuk memastikan kondisi kesehatannya sebelum memasuki lokasi acara. Danny Pomanto yang hadir bersama Ketua TP PKK Makassar Indira Jusuf Ismail menyampaikan doa dan harapannya atas bertambahnya usia Rusdi Masse yang ke – 49 tahun. “Bapak Rusdi Masse kini genap berusia 49 tahun. Usia yang semakin matang dengan segala aktivitas serta kesibukan beliau. Semoga sehat selalu dan dilimpahkan keberkahan atas pencapaian saat ini dan di masa depan,” ucap Danny seraya mendoakan RMS. Selain itu, Wali Kota Makassar ini memuji sosok Rusdi Masse yang telah berhasil mengambil hati dan simpati rakyat. “Sepak terjang RMS sudah bukan rahasia lagi. Kesempatan ini saya turut mendoakan kelak, kakak RMS menjadi pemimpin masa depan, dan semoga menjadi pemimpin yg di idamkan oleh masyarakat banyak. Selamat milad kakak Rusdi Masse” ucap Danny disambut riuh tepuk tangan. Syukuran yang dihadiri sejumlah kerabat dan relasi RMS ini dipenuhi suasana hangat dan ceria meski diberlakukannya protokol kesehatan yang ketat. Sumber : Hidayat #DannyPomanto #FatmawatiRusdi #PemkotMakassar #Diskominfomks #PPIDMakassar #Janganbiarkanmakassarmundurlagi #makassarterusduakalitambahbaik #PedulikiSalamakki #callcenter112makassar
Kerjasama Kejari, Pemkot Makassar Akan Hadirkan Restorative Justice House Di 15 Kecamatan
MAKASSARKOTA, MAKASSAR, – Berbagai masalah dan konflik di tengah – tengah masyarakat modern yang terbengkalai dan tidak terselesaikan. Sehingga Pemerintah Kota Makassar menyediakan fasilitas Restorative Justice House yang ditangani serta dipercayakan langsung oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Makassar Bangunan ini dinamai Baruga Adhyaksa Restorative Justice House. Baruga ini terletak di kawasan Taman Pramuka, Kecamatan Ujung Pandang dan baru saja dideklarasikan dan dihadiri Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan ‘Danny’ Pomanto dan Kajari Makassar, Andi Sundari, Jumat (4/3/22). Restorative Justice House ini sebagai percontohan dan selanjutnya akan dibangun di 14 kecamatan yang tersisa. “Tempat ini hadir untuk kejaksaan yang dekat dengan rakyat dengan seperti ini akan lebih merakyat. Semua konflik hukum tidak semuanya harus berakhir di pengadilan. Konfliknya berakhir secara legal ini atas inisiasi Kejagung,” ucap Danny. Danny pun menugaskan seluruh camat yang turut hadir pula agar mencari potensi konflik di wilayah masing-masing agar terciptanya daerah yang aman dan tentram ke depannya. “Ini bukan proyek namun ini akan menempel di dana kecamatan buat pembangunannya juga kita menggunakan aset Pemkot besi-besi dan baja bekas yang terbengkalai. Ini waktu pengerjaannya 12 hari,” sebutnya. Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri, Andi Sundari menambahkan restorative justice ini memang menjadi terobosan dalam mekanisme tata cara peradilan pidana berfokus pada pemidanaan yang dijembatani menjadi proses dialog dan mediasi. “Jadi ada syarat-syarat yakni kasus yang dianggap jaksa sudah lengkap dan statusnya sudah P21 serta hukumannya 5 tahun kebawah bisa melalui baruga adhyaksa ini. Jika ada kerugian material maksimal 2,5 juta dan pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana tersebut,” ucapnya. Tak hanya itu, perkara yang belum dilaporkan kepada polisi juga bisa difasilitasi lewat Restorative Justice House agar bisa mendamaikan kedua belah pihak tanpa adanya laporan ke penyidik. Pada pelaksanaannya melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku dan korban, penyidik dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan yang baik serta adil. Pada saat bersamaan di Baruga Adhyaksa ini telah digelar satu kasus perdana yakni pasal 351 Khup yang dimana korbannya berumur 19 tahun bersepakat berdamai dengan pelaku yang tidak lain om kandungnya sendiri. Sumber : Hidayat #DannyPomanto #FatmawatiRusdi #PemkotMakassar #Diskominfomks #PPIDMakassar #Janganbiarkanmakassarmundurlagi #makassarterusduakalitambahbaik #PedulikiSalamakki #callcenter112makassar