Portal Resmi Pemerintah Kota Makassar

Sudah Sampai di Tingkat Provinsi, PJ Sekda Makassar Harap Dukungan Terkait Tata Ruang RTRW

PJ Sekda Kota Makassar, Firman Hamid Pagarra membuka secara resmi kegiatan rapat Forum Penataan Ruang (FPR) terkait penyusunan rencana tata ruang wilayah (RT/RW) kota Makassar.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Dinas Sumber Daya Air Cipta Karya dan Tata Ruang Prov Sulsel, Ir. A. Darmawan Bintang, beberapa perwakilan balai, Kepala Dinas Tata Ruang, Fahyuddin.

Dalam sambutannya, Firman mengatakan kota Makassar melakukan revisi terhadap perda No.4 tahun 2015 tentang RTRW Kota Makassar yang dilaksanakan oleh dinas tata ruang beserta tim.

Proses ini melalui tahapan yang cukup panjang namun atas kerjasama dan dukungan semua pihak sehingga mencapai tahap perampungan.

“Alhamdulillah sudah sejauh ini tahapannya. Kami berharap berikutnya bisa dilalui dengan mudah dan rapat hari ini pembahasan tingkat forum penataan ruang provinsi sehingga dapat memperoleh berita cara dan persetujuan provinsi yang nantinya akan dibahas ditingkat pusat,” ucapnya.

“Kami juga berharap adanya masukan dari peserta rapat. Karena mengingat pentingnya rapat hari ini jadi kami butuh dukungan agar dokumen yang kita hasilkan akan lebih bermanfaat nantinya bagi masyarakat kota Makassar maupun pemerintah pada tiap tingkat,” sambungnya.

Ia mengatakan revisi RTRW ini sejalan dengan visi misi Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto yakni membuat kota Makassar menjadi kota nyaman dan baik untuk semua.

Firman mengatakan urgensi yang sangat strategis bagi masa depan tata ruang di Kota Makassar, tidak hanya dalam perspektif pembangunan, namun juga perspektif lingkungan, dalam kerangka sustainable development atau pembangunan berkelanjutan.

“Penataan ruang menganut urutan yang hirarkis. Maka perlu dilakukan evaluasi setiap lima tahunnya. Karena kondisi tata ruang  Kota Makassar 20 tahun yang lalu belum tentu sama dengan sekarang,” terangnya. (*)

Sumber : Humas Kominfo Makassar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

two − one =

Skip to content