Makassarkota – Aspirasi dan pengaduan masyarakat kini lebih mudah disampaikan kepada pemerintah dengan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) melalui aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!).
Aplikasi LAPOR! menjamin hak masyarakat agar pengaduan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya. Tujuan dari kebijakan ini agar pengaduan masyarakat bisa diselesaikan secara mudah, tuntas, dan terpadu, serta memberikan akses untuk partisipasi masyarakat dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Guna mengoptimalkan hal tersebut Pengurus Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Makassar bersama Kabag Humas Pemkot Makassar, Muhammad Roem, menemui Pj Wali Kota Makassar Dr M Iqbal S Suaeb membahas optimalisasi aplikasi SP4N LAPOR!.
“Pelayanan publik yang cepat dan efisien tentu menjadi keinginan pemerintah, demikian pula dengan Pemerintah Kota Makassar,” ujar Kabag Humas Pemkot Makassar, Rabu (22/05/2019).
Dengan hadirnya pengelolaan pengaduan pelayanan publik melalui aplikasi SP4N Lapor diharapkan mampu memberikan pelayanan yang lebih cepat kepada masyarakat.
“Olehnya itu, dengan sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik secara online, tentunya masyarakat sudah sangat mudah dalam mengakses dan menyampaikan keluhannya kepada kita sebagai penyelenggara layanan apabila terdapat ketidaksesuaian pelayanan yang diberikan,” jelas Muh Roem.
Diakhir pertemuan tersebut, KOPEL menyampaikan secara langsung akan diadakannya kegiatan pelatihan aplikasi, agar lebih mudah dalam penggunaannya. (Dayat-Cammang).