Portal Resmi Pemerintah Kota Makassar

Usai Gelar Apel Bersama, Prof Rudy Tinjau Posko Pembatasan Pergerakan Lintas Daerah

Makassarkota, MAKASSAR, – Setelah dilakukan  sosialisasi selama beberapa hari, akhirnya penerapan Perwali No 36 tahun 2020 tentang Percepatan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) resmi diberlakukan secara efektif mulai  hari ini di wilayah perbatasan kota Makassar.

Untuk memperlancar koordinasi dan tugas masing masing personil tim gabungan dari unsur TNI Polri Dishub dan BPBD untuk penerapan perwali No 36 tahun 2020 di Pos pos penjagaan yang berada di batas kota, pemerintah Kota Makassar menggelar apel bersama yang dipimpin langsung penjabat wali kota Makassar Prof. Rudy Djamaluddin di Halaman Kantor Polsek Rappocini. Senin 13 Juli 2020.

Pj Wali kota Prof Rudy Djamaluddin dalam arahannya menghimbau kepada seluruh pelaksana tim gabungan pembatasan pergerakan lintas daerah dalam melaksanakan tugasnya menerapkan perwali No 36 tahun 2020 di lapangan selalu menerapkan ketegasan dan edukasi utamanya melakukan diskusi seandainya menemui masalah dilapangan.

“Jika didapati ada kendala selama melaksanakan tugas harus sesegera mungkin didiskusikan karena dengan diskusi adalah kunci keberhasilan disamping itu kita harus tegas tapi dibarengi edukasi masyarakat menggunakan masker, ini adalah bentuk terapi untuk menyelamatkan saudara dan orang orang di sekeliling kita, agar terhindar dari covid 19” jelasnya.

Prof Rudy berharap setiap personil tim gabungan juga melakukan pendekatan secara humanis persuasif dan pendekatan kekeluargaan terhadap pengendara yang ingin memasuki kota Makassar. 

Usai menggelar apel gabungan Prof Rudy langsung meninjau posko pemeriksaan perbatasan Makassar tepatnya di jalan poros barombong. Di Pos ini Prof Rudy melakukan thermo gun dan memeriksa surat keterangan terhadap pengendara yang ingin masuk ke Kota Makassar yang rata rata tujuannya ke Makassar untuk bekerja.

Selanjutnya Prof Rudy menuju Pos pemeriksaan simpang lima bandara Hasanuddin, di Pos ini Prof Rudy menemukan beberapa warga yang ingin memasuki kota Makassar tidak memakai masker 

“Ada beberapa pengendara memang kita jumpai tidak memakai masker kita beri sanksi sosial ringan seperti jongkok ditempat, ini kan membahayakan orang banyak jika memasuki kota Makassar tidak menggunakan masker kita juga melakukan rapid test kepada mereka untuk mengambil sample sebagai contoh untuk memastikan bahwa mereka itu tidak reaktif saat memasuki wilayah kota Makassar,” terang Prof Rudy.

Dalam Pemantauannya di tiga lokasi perbatasan Prof. Rudy didampingi Dandim 1408/BS Kolonel Inf Andriyanto, Wakapolrestabes Makassar AKBP Asep Marsel Suherman, Asisten satu Muh. Sabri serta sejumlah kepala dinas terkait  diantaranya kadis Kesehatan Dr. Naisyah Tun Asikin, Kadishub Mario Said serta Kalakhar BPBD kota Makassar Dr Rusli.

Sumber : Hidayat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

4 × 5 =

Skip to content