Makassarkota, Makassar — Pj Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb bersama Ketua Pengadilan Negeri Makassar, Tito menandatangani komitmen bersama Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), di Pengadilan Negeri Makassar Kelas 1A Khusus,Rabu (31/7/19).
Menurutnya, Ini bagian dari komitmen dalam mengimplementasikan pelayanan publik yang transparan, berintegritas, dan bebas praktek suap – menyuap.
“Langkah yang sangat baik. Bisa berdampak ke masyarakat dan Pemerintah Kota Makassar berkomitmen untuk menghindari praktek korupsi dan suap,” katanya.
Karenanya, Iqbal akan terus fokus membangun sistem yang baik, agar makin baik melayani masyarakat. Serta diharapkan akan berpengaruh positif terhadap kinerja pegawai.
Penerapan dan sertifikasi ISO 37001:2016 dianggap juga sebagai self protection untuk mencegah adanya suap di dalam memberikan pelayanan terhadap pengguna jasa maupun rekanan bisnis lainnya sehingga nantinya tidak ada pelayanan yang berat sebelah.
Sementara, Kepala Pengadilan Negeri Makassar, Tito menambahkan jikalau ini sebuah lokomotif yang bertujuan mencegah sejak dini aktivitas suap di semua instansi.
“Peluang korupsi bagi pelayan publik paling besar terjadi akibat suap. Upaya pencegahan suap akan lebih efektif bila semua sadar baik si pemberi layanan dan pengguna jasa,” ungkapnya.
Komitmen ini juga didukung dan ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD Kota Makassar, Farouk M. Beta, Kejati diwakili oleh, Thabrani, dan Dandim 1408 BS diwakili Kasdim.
(Sumber: Dayat – Editor: Cammang)