DINAS KEBUDAYAAN PEMERINTAH KOTA MAKASSAR
Jl. BALAIKOTA NO. 11
dinas.kearsipan@gmail.com
Facebook : Kebudayaan Makassar
Twitter : @kebudayaanmakassar2017
Instagram : @kebudayaanmakassar
Peraturan daerah kota makassar Nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah , maka berubah menjadi Dinas Kearsipan dengan tipe C
Berdasarkan peraturan walikota makassar no. 23 tahun 2016 tentang kedudukan susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja dinas kebudayaan kota makassar. berdasarkan hal tersebut maka dinas kebudayaan kota makassar mempunyai tugas pokok membantu walikota dalam merumuskan, membina dan mengendalikan kebijakan di bidang kebudayaan serta pembinaan dan pengelolaan permuseuman, kepurbakalaan, budaya Daerah pengembangan sumber daya dan peran serta Masyarakat.
VISI & MISI
VISI
Terwujudnya Kota Dunia yang Berbudaya
MISI
- Peningkatan kapasitas kelembagaan Dinas Kebudayaan kota makassar
- Mewujudkan pelestarian Nilai-nilai Sejarah Tradisi dan Cagar Budaya
- Mewujudkan sarana dan prasarana yang handal dan mendukung pembangunan dan pelestarian budaya
- Mewujudkan Museum kota sebagai museum representative di kenal masyarakat Dunia dan menjadi salah satu pusat Budaya Kota Makassar
- Mewujudkan dinas kebudayaan makassar yang dinamis yang dapat dibanggakan oleh masyarakat dan dunia melalui internalisasi dan penguatan diplomasi budaya serta meningkatkan pelestarian warisan budaya dan mempertahankan unsur budaya