Makassarkota, MAKASSAR,- Pj Wali Kota Makassar, Dr M Iqbal S Suhaeb menegaskan wisata halal dan wisata syariah memiliki peruntukan yang berbeda.
Hal itu diungkapkan saat membuka Forum Grup Diskusi (FGD) dalam menyusun strategi pengembangan dan dokumen petunjuk pelaksanaan dan pengembangan wisata halal yang digelar oleh Dinas Pariwisata Kota Makassar, Selasa (23/7/19).
Menurutnya, wisata halal adalah wisata yang tidak terbatas hanya untuk orang muslim saja. Lokasi kegiatan tidak terbatas di negara-negara muslim semata. Juga mencakup barang dan jasa wisata yang dirancang untuk wisatawan non muslim di negara muslim. Begitupun sebaliknya.
Selain itu, definisi ini memandang bahwa tujuan perjalanan tidak harus bersifat keagamaan. Jadi perjalanan bisa dengan motivasi wisata umum.
“Semua wisatawan boleh datang namun yang halal di sini adalah makanannya, lokasinya juga dan servicenya kita jamin halal,” ucap Iqbal.
Sementara, wisata syariah mengandung konsep yang lebih luas, yaitu pariwisata yang keseluruhan aspeknya tidak bertentangan dengan syariah.
Karenanya, Iqbal pun berharap ada hasil maksimal dari diskusi yang akan membantu Kota Makassar menjadi lebih maju kedepannya, khususnya dalam label kepariwisataan.
Kegiatan ini dihadiri juga pejabat eselon II Pemkot Makassar, dan Kepala Dinas Pariwisata Pemkot Makassar, Kamelia Thamrin.
Ada juga kepala inspektorat Pemkot Makassar Zainal Ibrahim dan Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Ahmad Kafrawi.
Hadir pemateri yakni Komisi Ekonomi MUI, Kiagus Muhammad Faisal. Ia membawakan materi “Makassar Destinasi Wisata Halal Dunia Regulasi dan Branding.”
(Sumber: Dayat – Editor: Cammang)