Portal Resmi Pemerintah Kota Makassar

PEMERINTAH KOTA MAKASSAR

Kota Makassar sangat berpotensi untuk pengembangan kegiatan permukiman, perdagangan, jasa, industri, rekreasi, pelabuhan laut dan fasilitas penunjang lainnya.

  1. Kawasan perdagangan dan jasa bertujuan untuk menyediakan ruang bagi pengembangan sektor ekonomi melalui lapangan usaha perdagangan dan jasa. Kawasan perdagangan dan jasa terdiri atas:
  2. Kawasan peruntukan perdagangan dan jasa skala pelayanan lingkungan ditetapkan di Kecamatan Tallo, Kecamatan Mariso, Kecamatan Makassar, Kecamatan Manggala, Kecamatan Ujung Pandang, Kecamatan Ujung Tanah, Kecamatan Bontoala, Kecamatan Mamajang, Kecamatan Biringkanaya, Kecamatan Tamalate, Kecamatan Wajo, Kecamatan Rappocini, Kecamatan Tamalanrea, Kecamatan Panakkukang, dan Kecamatan Kepulauan Sangkarrang;
  3. Kawasan peruntukan perdagangan dan jasa skala pelayanan kota ditetapkan di Kecamatan Wajo, Kecamatan Mamajang, Kecamatan Panakkukang, Kecamatan Tamalanrea, Kecamatan Biringkanaya, dan Kecamatan Bontoala;
  4. Kawasan peruntukan perdagangan dan jasa skala regional ditetapkan di Kecamatan Tamalate, Kecamatan Panakkukang, Kecamatan Rappocini, Kecamatan Wajo, Kecamatan Ujung Pandang, Kecamatan Tamalanrea, Kecamatan Bontoala, dan Kecamatan Biringkanaya; dan
  5. Kawasan peruntukan perdagangan dan jasa skala internasional, nasional dan regional ditetapkan di sebagian wilayah Kecamatan Mariso dan sebagian wilayah Kecamatan Tamalate.

Dengan jumlah pasar tradisional sebanyak 15 pasar di Kota Makassar.

Skip to content