Portal Resmi Pemerintah Kota Makassar

PEMERINTAH KOTA MAKASSAR

A. DASAR

  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 7102 tentang Badan Usaha Milik Daerah;
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2018 tentang Pengangkatan nad Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah;
  3. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Makassar Raya Kota Makassar;
  4. Peraturan Darah Kota Makassar Nomor 6 Tahun 1999 tentang Pendirian Perusahan Daerah Rumah Pemotongan Hewan Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang;

 

B. FORMASI JABATAN

NO. NAMA BUMD FORMASI JABATAN JUMLAH DIBUTUHKAN
1. PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR MAKASSAR RAYA DIREKTUR UTAMA 1 ORANG
2. PERUSAHAAN DAERAH RUMAH POTONG HEWAN DIREKTUR UTAMA 1 ORANG

 

C. PERSYARATAN

  1. Warganegara Republik Indonesia dibuktikan dengan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. Setida dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  4. Sehat jasmani dan rohani serta bebas narkotika yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah;
  5. Berkelakuan baik, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku dari Kepolisian Resort (Polres) setempat;
  6. Memiliki keahlian , integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan;
  7. Memahami penyelenggaraan pemerintahan Daerah;
  8. Memahami manajemen perusahaan;
  9. Memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha perusahaan;
  10. Berijazah paling rendah S-1 (Strata Satu);
  11. Pengalaman kerja minimal 5 tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim;
  12. Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima tahun) dan paling tinggi 55 (Lima Puluh Lima) tahun pada saat mendaftar pertama kali;
  13. Tidak pernah menjadi anggota Direksi dan Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;
  14. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah;
  15. Tidak sedang menjalani sanksi pidana;
  16. Tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon Kepala Daerah atau calon wakil Kepala Daerah, dan/atau calon anggota legislatif;
  17. Tidak mempunyai kepentingan pribadi secara langsung atu tidak langsung yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dengan BUMD Kota Makassar;
  18. Bersedia tidak menduduki jabatan atau tidak rangkap jabatan struktural atau fungsionaal pelaksana di instansi/lembaga Pemerintah Pusat/Daerah, jabatan Direksi atau Dewan Pengawas/anggota Komisaris pada BUMD lainnya, BUMN, dan atau Badan Usaha Swasta apabila dinyatakan lulus dan diangkat menjadi Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pasar Makassar Raya dan Perusahaan Daerah rumah Pemotongan Hewan Kota Makassar;
  19. Bersedia bertempat tinggal di Koat Makassar;
  20. Bersedia dilaporkan Harta Kekayaan apabila terpilih menjadi Direktur Utama Perusahan Umum Daerah Pasar Makassar Raya dan Perusahaan Daerah Rumah Pemotongan Hewan Kota Makassar;
  21. Bersedia menandatangani Kontrak Kinerja apabila terpilih menjadi Direktur utama Perusahaan Umum Daerah Pasar Makassar Raya dan Perusahaan Daerah Rumah Pemotongan Hewan Kota Makassar;
  22. Bersedia menjalankan tugas dengan baik dan dapat diberhentikan sewaktu-waktu apabila terpilih menjadi Direksi BUMD Koat Makassar;
  23. Setiap pelamar hanya mengirim saut berkas lamaran dengan kategori jabatan yang dituju;

 

Download Berkas :

Download Format Dokumen Persyaratan:

 

 

 

 

Skip to content