Makassarkota, MAKASSAR – Pengelolaan Arsip Dinamis adalah kegiatan pengelolaan arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip dimana arsip tersebut memiliki nilai guna dan dapat memberikan informasi dengan cepat jika sewaktu waktu dibutuhkan dalam memberikan pelayanan kepada publik.
Hal tersebut diutarakan Plt Kadis Kearsipan Kota Makassar Drs. Tajuddin MM, saat membuka Workshop dinamis arsip Kota Makassar Tahun 2020. yang diadakan dinas kearsipan kota Makassar.
“Sebagai bentuk perhatian pemerintah kota dalam rangka mengimplementasikan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, kami menggelar Workshop Arsip Dinamis pada SKPD/unit kerja dalam lingkup pemerintah kota Makassar,” ucap Tajuddin.
Tajuddin menjelaskan tujuan pengelolaan arsip dilakukan untuk menjamin ketersediaan arsip dalam penyelenggaraan kegiatan sebagai bahan akuntabilitas kinerja dan alat bukti yang akurat berdasarkan suatu sistem yang sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria.
“Pengelolaan arsip dinamis adalah kegiatan pengelolaan arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip dimana arsip tersebut memiliki nilai guna dan dapat memberikan informasi dengan cepat jika sewaktu waktu diperlukan bagi kelancaran administrasi di pemerintahan,” jelas Tajuddin.
Hal yang sama diutarakan Andi Arfan,S.Ip kepala bidang pembinaan kearsipan kota Makassar yang juga selaku ketua panitia acara pada workshop kearsipan.
Dia mengatakan bahwa arsip-arsip tersebut yang berada di pemerintah kota haruslah dikelola secara baik dan tepat sesuai dengan kaidah-kaidah manajemen kearsipan.
“Arsip yang tersimpan adalah informasi yang di dalamnya bisa dimanfaatkan secara optimal, oleh setiap unit unit kerja oleh sebab itu maka dipandang perlu untuk melaksanakan workshop arsip dinamis pada SKPD unit kerja dalam lingkup pemerintah kota Makassar,” tuturnya.
Kegiatan workshop kearsipan tahun 2020 ini digelar dengan jumlah peserta terbatas, pihak panitia juga menerapkan protokol kesehatan secara ketat pada kegiatan ini.
Sumber : Hidayat